PRN MOJOKERTO | Telah menemukan titik terang akar permasalah pemalsuan Akta Otentik antara Yadi Pak Antinah dengan H. Sri Widodo. Hal ini terbukti dengan semakin jelasnya titik terang yang telah ditemukan media ini saat mewawancarai Dasan Mantan Kepala Desa Kebonagung dan Sumadi Mantan Kepala Dusun Urung-urung.
Dasan Mantan Kepala Desa Banjaragung saat diwawancarai media ini menyampaikan bahwa permasalahan di Tahun 2001 ini bakal jelas setelah klarifikasi ke Pak Sumadi Mantan Kepala Dusun Urung-urung. Karena beliau yang pasti hafal permasalahan di Dusunnya.
“Kalau saya ditanya, ya saya takut salah. Karena kejadiannya sudah lama, saya tidak punya datanya dan saya juga tidak ingat karena kejadiannya di tahun 2001,” pungkasnya, Kamis (18/11/2021) di rumahnya yang berada di Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Sumadi Mantan Kepala Dusun Urung-urung saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa saya masih ingat betul permasalahan ini. Bahkan di tahun 2019 setelah saya sudah pensiun menjadi Kepala Dusun saya sarankan Bu Antinah untuk melaporkan pemalsuan akta otentik ini ke polisi, karena termasuk penipuan.
“Jadi pada tahun 2001 itu Bu Antinah ini menjual Sawah ke Pak Sri Widodo, namun sertifikat sawah tersebut masih berada di Bank. Jadinya Pak Sri Widodo meminta jaminan sertifikat sawah lainnya milik Bu Antinah. Kemudian di tahun 2020 ini Bu Antinah ini bisa menebus sertifikatnya di Bank dan berniat menukarkan sertifikatnya ke Pak Sri Widodo namun Pak Sri Widodo tidak mau,” terangnya, Kamis (18/11/2021) di Dusun Urung-urung Desa Kebongagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, yang saya heran, Pak Sri Widodo itu punya 5 sawah termasuk yang dibelinya dari Bu Antinah. Namun tidak ada satupun sawah yang saat akad jual beli melibatkan pihak lingkungan maupun dusun. Bahkan setahu saya Kepala Desa saja tidak dilibatkan.
“Kasihan bu Antinah, sertifikatnya sudah dibalik nama Pak Sri Widodo, padahal sertifikat yang resmi milik Pak Widodo sudah ditebus namun Pak Sri Widodo tidak mau ditukar. Kan sama saja Pak Sri Widodo ini beli sawah 1 tapi maunya dapat 2 sawah,” sergahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH DJAWA DWIPA mengatakan bahwa “Yang jelas Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) No 23/WR/2001 diterbitkan oleh Pemdes Kebonagung pada tanggal 24 September 2001 itu tercetak jelas pada SHM No. 501 yang saat ini kami perkarakan.
“Tidak mungkin PPAT menerbitkan akta jual beli tanpa ada Pengantar SKAW dari Desa yang kemudian dikuatkan Camat Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria (PMA) No 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 111 ayat (1) huruf c menjelaskan posisi Kepala Desa dalam pembuatan SKAW,” jelasnya, Kamis (18/11/2021) di Kantor LBH DJAWA DWIPA, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, yang jelas kalau pihak Pak Sri Widodo tidak ada itikad baik, maka secepatnya kami akan melaporkan Pemerintahan Desa Kebonagung yaitu Dasan Kepala Desa yang menjabat tahun itu, Saudara Widodo dan PPAT Edwina Kusumaatmadja dengan jerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 Jo.
“Akan kami sapu bersih semua pihak yang terlibat dugaan pemalsuan otentik ini. Kami tidak main -main. Semua alat bukti sudah kami kumpulkan. Dan lebih dari cukup. Tidak mungkin Kepala Desa Kebonagung tahun 2001 tidak mwngetahui hal ini. Karena menurut kesaksian Bu Antinah waktu menyerahkan jamiinan itu disaksikan Pak Dasan. Sangat lucu kalau Pak Dasan melempar masalah ini ke Ke Pak Sumadi Kepala Dusun Urung Urung,” ungkapnya.
Sebelumnya yakni pada hari Senin (15/11/2021), H. Sri Widodo sudah berhasil diwawancarai media ini. Saat itu H. Sri Widodo mengatakan bahwa saya tidak perlu berdiskusi dengan LBH DJAWA DWIPA meskipun Bu Antinah sudah memberikan kuasa pada LBH DJAWA DWIPA terhadap permaslahan ini. Karena masalah ini sudah dimediasi oleh Pak Kades Kebonagung pada tanggal 15 Januari 2021.
“Jadi permasalahan ini muncul saat awal tahun 2021 sertifikat sawah asli milik saya telah ditemukan oleh Yadi Pak Antinah. Waktu saya beli di Tahun 2001 itu tidak tau kalau itu bukan sertifikat aslinya. Yang saya tau ada sertifikatnya maka ya saya baliknamakan. Karena jaman dulu tidak seribet seperti sekarang baliknamanya. Kalau sekarang tiba-tiba minta ditukar sertifikatnya ya silahkan urus balik namanya atas nama saya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi perlu diketahui saat mediasi tersebut disepakati bahwa saya menjual sawah seluas 2,2 hektare dengan harga 350 juta. Saat sudah terjual nanti biaya administrasi balik namanya ditanggung oleh Yadi Pak Antinah. Dan sertifikat yang keliru saya berikan ke Yadi Pak Antinah. Perlu diketahui, sampai sekarang sawah tersebut juga belum laku.
“Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Pak Suyanto ahli waris Yadi Pak Antinah, Kepala Desa Kebongagung Warsidi dan saya sendiri,” terangnya. (Mahmudah)

