Mojokerto – Ibarat Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti tercium juga, peribahasa inilah yang sepertinya lagi seru terungkap perihal lenyapnya bantuan traktor kelompok tani Sido Makmur desa Mlaten Mojokerto tahun 2011.
Satu persatu pengakuan baik secara lisan dan berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terlontarkan dari Setu ketua Kelompok Tani (Poktan) Sido Makmur desa Mlaten bahwa aset yang berupa traktor bantuan dari kementrian tahun 2011 telah dijual dengan harga Rp. 20.000.000,- dan uangnya diduga untuk memunculkan masalah baru lagi.
Hal ini terbukti dengan LPJ yang dibuat oleh Ketua Poktan Sido Makmur tertanggal 4 april 2018 perihal hasil penjualan traktor tertulis jelas dalam LPJ pengeluaran sebesar 7 juta rupiah untuk biaya operasional proposal pengajuan UPPO (Unit Pengelolahan Pupuk Organik) senilai 126 juta ditambah mesin pencacah rumput dan sepeda motor gerobak Viar, dan diduga masih banyak lagi rupiah yang dikeluarkan tidak wajar yang diduga untuk memuluskan bantuan yang lebih besar kepada oknum dinas pertanin.
Setu selaku ketua kelompok tani Sido makmur, seakan menutup nutupi persoalan penjualan traktor tersebut , bahkan saat didatangi awak media guna klarifikasi soal keberadaan traktor, Setu menjelaskan bahwa traktor itu masih ada, ini bantuan traktor dan motor Viar masih ada mas,” bujuk Setu.
Padahal sebenarnya traktor yang ditunjukkan Setu tersebut bantuan tahun 2016, sedangkan yang dijual bantuan traktor tahun 2011.
Sementara Kordinator Balai Penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan Puri Suhartiningsih membantah, bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang suap dari ketua kelompok tani Sido makmur satu sepeserpun, itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang dari pak Setu,” ungkapnya.
,” Bahkan soal penjualan bantuan traktor baru tahu dari informasi teman- teman wartawan,” jelasnya.
Ditanya soal penjualan bantuan berupa traktor, dengan tegas wanita berjilbab ini mengatakan tidak boleh, dan ini adalah pelanggaran,” tandasnya.
Sampai berita ini di turunkan untuk kesekian kalinya, redaksi masih menunggu tindak lanjut Dumas yang dilayangkan kepada Polres Kabupaten Mojokerto beberapa waktu yang lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi menjual aset bantuan pemerintah berupa traktor dan dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilontarkan oleh kepala desa Mlaten saat wartawan Pena Rakyat News klarifikasi, dan informasi terkini saat ini Setu berupaya untuk mencari dan menebus kembali traktor yang sudah dijual melalui warga dusun Temon Puri. (wo/aji)

