PRN Sumenep – Kelakuan Bejat Seorang Oknum Guru SMPN I Masalembu kabupaten Sumenep telah diamankan oleh Unit PPA bersama unit Resmob karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya, Jum’at 21/12/2018 sekitar Pukul 22.00 wib.
Tempat kejadian Di pantai Masna Ds. Suka jeruk Kec. Masalembu Kab.Sumenep, sewaktu melaksanakan perkemahan giat pramuka yang diadakan sekolah dan di ruang kelas SMPN I Masalembu Kec Masalembu Kab Sumenep.
Pelaku bernama SUGIONO, 28 tahun, Guru SMPN I Masalembu, alamat Dsn. Ambulung, Desa Suka Jeruk Kec. Masalembu Kab. Sumenep.
Pelaku melakukan aksinya dengan memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban serta pelaku menggesek gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga pelaku mengeluarkan sperma.
Kejadian Berawal pada hari minggu tanggal 14 Oktober 2018 rumah Sikorban inisial S (14 th) desa Masalima kec.Masalembu kab.Sumenep didatangi SUGIONO (Pelaku) 28 tahun guru SMPN I Masalembu.
Atas kejadian tersebut BAMBANG DARSONO (Ortu) 43 tahun, menanyakan kepada anaknya inisial S (korban) 14 tahun, ” ada apa gurunya datang ke rumah,” pertanyaan Bambang Kepada Sikorban.
Kemudian S (korban) menceritakan kepada Bambang tentang perbuatan Sugiono ( Pelaku) yang merupakan guru di sekolah korban, bahwa S (korban) telah dicabuli oleh Sugiono (Pelaku) dengan cara korban dipeluk secara paksa dari belakang dan perbuatan tersebut sering dilakukan Sugiono (Pelaku) terhadap S ( korban) yang dilakukan di ruang kelas dan pada saat korban mengikuti perkemahan pramuka,
Tidak hanya itu saja kelakuan Bejat yang di lakukan Pelaku seorang oknum guru SMPN I Masalembu dilakukan terhadap S (korban) namun juga dilakukan pernah dilakukan terhadap siswi lainnya yaitu Inisian N, B dan LH,
Atas perbuatan Sugiono (Pelaku) guru SMPN I Masalembu Kepada S (korban) dilaporkan ke Polsek Masalembu oleh Bambang Darsono (ortu S) dan Pelaku tangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep.
Atas perbuatannya Sugiono dikenakan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentan Perlindungan Anak.
Jurnalis : Erfandi.

