PRN SIDOARJO | Senin (9/1/2023), PT.PROPERTI INDONESIA, terancam di perkarakan di ranah hukum, lantaran proses pembagunan proyek Perumahan AZ-ZAHRA JUANDA yang terletak di Desa Damarsi kec. Buduran kab. Sidoarjo, mendapat protes dari salah satu warga yg belakang rumah nya telah di lewati kendaraan proyek maupun alat berat milik pengembang perumahan tersebut.

Bukan karena tanpa sebab warga tersebut yang bernama ZAENAL ( Nama pangilan) melakukan protes keberatan atas lalu lalang kendaraan berat/muat milik pengembang tersebut yang mengakibatkan kerusan atau keretakan pada beberapa Bagunan rumah dan debu yg berdampak menganggu kesehatan.
Hampir tiap hari kendaraan tersebut melintasi jalan blakang rumah warga perumahan Surya residen blok 4F dan 4G tersebut yg mengunakan lahan tanggul kali milik DINAS PEKERJAAN UMUM JASA MARGA DAN PENGAIRAN Milik pemkab sidoarjo, dan kemungkinan besar untuk proses administrasi perizinan nya pun juga sangat di ragukan.
Masih dalam waktu yang bersamaan untuk pihak salah satu warga yang keberatan, melalui kuasa hukum nya IRFAI, SH.MH, Yang selaku KETUA LPK-YAPERMA DPD JAWA TIMUR Menyampaikan kepada awak media, bahwa kita saat ini sudah melayangkan somasi terhadap PT. PROPERTI INDONESIA tersebut, guna memberikan tegoran dan kesempatan untuk di lakukan nya mediasi dengan klien kami paling lambat 7×24 jam.
Hal ini di karekan adanya kerugian yg timbul terkait permasalahan tersebu, bilamana dalam waktu dan kesempatan tersebut pihak pengembang tidak menunjukan itikat baik mreka, maka kami akan bersurat ke pada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses di izinkan nya mengunakan tanggul kali milik DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DANPENGAIRAN SIDOARJO tersebut, dan tidak menutup kemungkinan kita akan penempuh jalur gugatan pada PENGADILAN NEGERI setempat. (muhtar)

