PRN NGAWI – Dasar sial apa yang dialami SL bin Surodimejo (60) warga Bojonegoro, pikul kayu hutan kepergok petugas gabungan dan berurusan dengan hukum.2/1/19.
Adalah SL bin Surodimejo (60) warga Bojonegoro telah kedapati petugas gabungan dari KRPH Gondang dan Polhuter yang telah memikul kayu glondong dikawasan Mendut Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Keterangan saksi “SR” (inisial) petugas perhutani yang berpatroli waktu itu “sesampainya di petak 75A RPH Gondang masuk Dusun Mendut Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, sekitar pukul 16.40 wib, Kami melihat seseorang yang sedang memikul kayu jati jenis glondong, kemudian Kami melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, karena diduga kayu jati tersebut hasil dari pencurian kemudian kami lakukan penangkapan dan penyitaan” ungkap SR.
Lanjut, dengan kejadian ini “SL” bin SURODIMEJO diduga melanggar pasal : 12 huruf e jo pasal 83 (1) huruf b UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Sampai berita ini diturunkan Polsek Padas masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut.
Jurnalis : Wixke
Editor. : Samsul.

