PRN LAMPUNG – Pengurus Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim) diketuai oleh Syam Lerro dan Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah (JPK Korda) Lampung Timur, diketuai Sidik Ali,S,Pd,I serta Timur Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Lampung Timur, diketuai oleh Albazid, Senin, 25/2 menggelar aksi damai atau unjukrasa.
Ketiga lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu akan menggelar aksi di 3 titik Lokasi aksi bertempat didepan Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana dengan mengerahkan sekitar 1,000 masa.
Dalam aksinya Syam Lerro menyatakan,
“Kata – kata keadaan dan kesejahteraan bukan lagi asing di telinga kita semua, bahkan rakyat pelosok pun tau apa itu keadilan dan kemakmuran. Tetapi itu hanya isapan jempol belaka, yang bisa menina bobokan rakyat miskin yang tak berdaya. Karena pada kenyataannya kebijakan para pejabat atau birokrasi baik eksekutif maupun legislatif (DPRD) yang dipilih oleh rakyat dan mengatasnamakan demi kepentingan rakyat justru hari ini kami anggap sudah memperkosa hak – hak rakyat.
Ratapan kaum miskin yang berkeinginan merasakan kemakmuran ini sudah disingkirkan. Karena para abdi negara sudah banyak yang melenceng dari isi sumpah jabatan yang mereka ikrarkan dimana hal tersebut seharusnya mereka mengutamakan kesejahteraan rakyat bukan sebaliknya. Tapi saat ini sumpah itu dilanggar bahkan telah memberanikan diri untuk memenuhi kepentingannya pribadi atau kelompok dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat menyengsarakan rakyat, satu kata buat rakyat, Duduk Ditindas atau Bangkit Melawan”
Sesuai Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B/23.SK/2018 tentang Penetapan Hibah dan Bantuan Sosial sumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2018, terkait anggaran hibah atau bantuan sosial yang beralasan dengan bentuk proposal yang diperuntukkan untuk tempat ibadah : baik mesjid dan mushola gereja dan pura serta bicara yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah anggaran sungguh sangat luar biasa besar mencapai miliaran, 5 (lima) miliar lebih, sungguh sangat eronis anggaran yang dipergunakan untuk membantu tempat ibadah tersebut kami duga kuat disalah gunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah di tetapkan erat kaitannya dengan dugaan penggelapan dan muatan politik (kepentingan pribadi/kelompok) dan persoalan tersebut dari hasil tim investigasi kami turun kelapangan.
Berdasarkan SK BUPATI Nomor: B/23.SK/2018 tentang, dan dikuatkan dengan pengakuan serta surat pernyataan dari sejumlah pengurus mesjid dan mushola, bahwa anggaran bantuan tersebut belum mereka terima, seperti: mesjid nurut-taqwa , mesjid hidayatul mustakim, mushola al muttaqim, mushola mambaul hikmah, mushola al iman, mushola nurul yakin, , masjid al ikhlas, mushola nurul iman, masjid darul mutaqin dan kami rasa masih banyak yang lainnya. Artinya kami simpulkan di duga kuat anggaran bantuan untuk tempat ibadah tersebut di gelapkan oleh oknum oknum yang berwatak KORUP.
Masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang lain yang menjadi bukti petunjuk mengarah ke tindak pidana seperti :
Pembuatan proposal bantuan itu dibuat kan oleh oknum pegawai kecamatan yang berinisial R yang kami duga kroni dari anggota DPRD dari Partai PKB yang berinisial AF. Ada juga proposal bantuan yang dibuat kan oleh calon anggota DPRD dari Partai pengusung PKB dan yang lebih anehnya lagi sampai dengan pengambilan rekening diambil dari kediaman anggota DPRD dari Partai PKB yang berinisial AF yang hari ini mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD dari Partai PKB. Novum sesuai dengan surat pernyataan pengurus mesjid nurut-taqwa bahwa salah satu oknum DPRD dari Partai PKB yang berinisial S diduga sudah menggelapkan dana proposal bantuan mesjid nurut-taqwa serta melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketua dan bendahara.
Artinya kami simpulkan anggaran hibah dan bansos tahun 2018 tidak sepenuhnya direalisasikan ada sebagian yang kami duga kuat di gelapkan serta sarat dengan pengondisian yang di duga keras dilakukan salah satu oknum DPRD berinisial AF dan S dari Partai PKB beserta kroni kroninya.
Maka secara tegas, kami dari LSM. FORMAT ASTIM (Forum Penyelamat Aset Lampung Timur) dan JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) dan TOPAN RI mendesak kepada aparat penegak hukum baik BPK – MAPOLDA – KEJARI Lampung Timur bahkan Anti Rasuah, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan anggaran hibah & BANSOS Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018, serta 2017 dan 2016, dan dalam aksi damai MENUNTUT KERAS:
1. USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH DAN BANSOS TH. 2018 SERTA TAHUN 2016 DAN 2017
2. UNGKAP TANGKAP DAN PENJARAKAN MAFIA ANGGARAN HIBAH DAN BANSOS TH. 2018
3. AUDIT DAN DITA KEKAYAAN OKNUM YANG TERLIBAT PENGGELAPAN HIBAH DAN BANSOS 2018-17-16
Rilis dicap dan ditandatangani oleh Syam Lero Ketua Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim) Lampung Timur dan Sidik Ali,S,Pd,I Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah (JPK Korda)j Lampung Timur serta Albazid Ketua Tim Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Lampung Timur. (darwin)

