By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Narapidana Cabrutan Lhoknga, Akhirnya Bisa Menyalurkan Hak untuk Memilih
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Narapidana Cabrutan Lhoknga, Akhirnya Bisa Menyalurkan Hak untuk Memilih
POLITIK

Narapidana Cabrutan Lhoknga, Akhirnya Bisa Menyalurkan Hak untuk Memilih

Redaksi
Last updated: 17 April 2019 11:06 am
Redaksi
Published: 17 April 2019
Share
SHARE

 

PRN Lhoknga – Pergelatan pesta demokrasi yang dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 17 april 2019 banyak menemukan kendala dan permasalahan terutama di Lapas dan Rutan se Aceh. kamis/17-04.

Di Cabang Rutan Lhoknga sendiri permasalahan DPT sampai saat ini hanya berjumlah 3 orang, dan DPTb sebanyak 67 orang sedangkan jumlah penghuni sebanyak 102 orang. Permasalah ini ditumbulkan karena adanya perubahan aturan Pemilu, bahwasanya untuk DPTb tidak bisa lagi menjadi DPT.

Menurut Kacabrutan Lhoknga, Priyo Tri Laksono menerangkan bahwasanya DPK atas rekomendasi Bawaslu yang berpotensi menjadi DPT tersebut dibatalkan dengan keluarnya SE KPU RI Nomor : 651/PL.02.1.SD/01/KPU/IV/20
19, bertanggal 9 april 2019 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan tindak lanjut rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga pada point 5 disebutkan penetapan DPK menjadi DPT tersebut dalam TPS yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan penetapannya dan tetap menjadi pemilih DPK disebabkan karena keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik dan harus dilayani menjadi pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat KTP El/Suket 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Dengan adanya edaran itu, kami khawatir di Cabang rutan Lhoknga warga binaanya tidak bisa mengikuti pemilihan, namun setelah koordinasi dengan pihak  TPS Kampung Nusa yang mengumpulkan sisa sisa surat suara dari TPS, akhirnya warga binaan bisa memilih.

“Alhamdulillah akhirnya warga binaan Cabang Rutan Lhoknga sebanyak 67 orang yang semula DPTb akhirnya bisa memilih semuanya” terangnya.

Kacabrutan menambahkan bahwasanya pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan KPPS kampung nusa di TPS 03 agar warga binaannya bisa menyalurkan hak pilihnya, selain itu juga selalu koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Untuk Wilayah Aceh besar ini ada 4 UPT Pemasyarakatan yang terkendala mengenai kurangnya surat suara ini. Namun diakhir harapan, warga binaan di Cabang Rutan Lhoknga bisa melakukan pemilihan, walaupun dengan keadaan yang serba terbatas.

Surmadi salah satu warga binaan, merasa sangat senang karena diberikan kesempatan untuk bisa memilih, karena informasi awal tidak ada pemilihan karena terkait kekurangan surat suara. “tapi alhamdulillah akhirnya kami warga binaan bisa memilih dan menyalurkan aspirasi kami untuk bangsa dan negara” ucapnya.

“Semoga setelah kegiatan pemilihan umum ini, di  Cabang Rutan Lhoknga selalu dalam keadaan aman dan kondusif” harap Kacabrutan. (red).

You Might Also Like

ASC Foundation Bagikan Bantuan Bagi PKL Pasar Dinoyo
PEMILU 2019 KABUPATEN MOJOKERTO
Iklan KPU Kabupaten Nganjuk
Visi Misi Fattah Jasin Sebagai Calon Bupati Sumenep Tahun 2020.
Ketua DPC Demokrat Banyuwangi ,,,,Beri Pemantapan Kepada Masyarakat Untuk Dukung Khofifah – Emil Dardak
TAGGED:AcehPesta Demokrasi Napi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?