By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “SURAM” 5 Bulan Penantian Kabar Proses Hukum Kades Hamili Anak Dibawah Umur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “SURAM” 5 Bulan Penantian Kabar Proses Hukum Kades Hamili Anak Dibawah Umur
HUKUM

“SURAM” 5 Bulan Penantian Kabar Proses Hukum Kades Hamili Anak Dibawah Umur

Redaksi
Last updated: 11 Mei 2019 4:51 am
Redaksi
Published: 11 Mei 2019
Share
SHARE

PRN NGANJUK – Terkesan hanyut ditelan bumi, penegakan hukum kasus Kepala desa Rowomarto, kecamatan Pantianrowo Nganjuk, sudah berjalan setengah tahun sampai detik ini belum ada kejelasan.  11/5.

Beragai opini berkembang di wilayah Nganjuk terkait kasus ini,  pasalnya Hartoyo yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur nyantai seolah kasus ini sudah selesai,  padahal  dalam kasus PPA adalah menjadi perhatian dan prioritas yang merupakan delik biasa, yang artinya :

Dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban (anak) atau pelapor  telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Hal ini juga sudah pernah mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khistanto pada bulan Maret 2019 yang lalu, dalam penjelasan melalui selulernya menyatakan bahwa,

“perlu diketahui Kepolisian khususnya Unit PPA Polres Nganjuk bukan tempat Bargening perkara apapun, adapun seandainya ada itu hanya seputar domain mereka yang berperkara,  namun kasus hukumnya akan tetap berjalan apabila suatu perkara sudah masuk dalam pengaduan atau pelaporan, adapun terkait oknum kepala desa yang diduga menghamili anak dibawah umur yang ramai dibicarakan, kita tunggu sampai proses gelar perkara” Tegas AKP Yogi Ardi Khistanto.

Dari sinilah muncul berbagai opini dan pertanyaan, apakah benar kasus pencabulan dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya,  red)  yang menurut pengakuan ibu korban dihamili oleh Hartoyo Kades Rowomarto berhenti dengan rupiah yang mencapai lebih kurang 200 juta, mengingat sudah setengah tahun kasus ini tidak ada kabar..?  Hanya penegak hukum Nganjuk yang tahu. (megi/tobing). 11/5/2019.

You Might Also Like

Putusan Hakim PN Tangerang Cerminkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Konsumen
NYADRAN ; Uri-uri Budaya Leluhur Sebagai Simbul Rasa Syukur
Terkesan Sarang Preman,  Oknum RSI Kalianget ‘Nantang’ Duel Wartawan Sedang Liputan
Kinerja Polsek Kragilan Patut Dipertanyakan, Perkara Pengeroyokan Anak Dibawah Umur 6 Bulan Jalan Ditempat
Machradji Mencari Keadilan, Penuhi Panggilan Polres Mojokerto
TAGGED:Kasus SuramNganjuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?