By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kyai Pengasuh Ponpes di Ngawi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual Terhadap Santri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kyai Pengasuh Ponpes di Ngawi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual Terhadap Santri
HUKUM

Kyai Pengasuh Ponpes di Ngawi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual Terhadap Santri

Redaksi
Last updated: 12 September 2025 5:49 am
Redaksi
Published: 11 September 2025
Share
SHARE

PRN Ngawi | Pengadilan Negeri (PN) Ngawi hari ini menjatuhkan putusan pidana terhadap seorang kyai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap salah seorang santri laki-lakinya. Terdakwa berinisial AUR (53) divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, dengan subsidair pidana kurungan tambahan 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ngawi dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/9/2025) siang, memasuki tahap akhir proses persidangan yang telah berlangsung sejak Maret lalu. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban dalam kasus ini adalah seorang santri laki-laki berinisial MUU (18 th), yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut keterangan saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan, perbuatan asusila tersebut terjadi berulang kali di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Ngawi. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi pada akhir Maret 2025, yang kemudian menjerat terdakwa sebagai tersangka.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa AUR diamankan setelah dua keluarga santri membongkar perilaku menyimpangnya.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahi norma agama, moral, dan hukum, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda 1 M rupiah, subsidair 4 Bulan kurungan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, tanpa menyebutkan detail lebih lanjut untuk melindungi privasi korban.

Kuasa hukum terdakwa Firma Hukum Samarabumi, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dalam waktu tujuh hari ke depan.

Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyambut baik vonis tersebut sebagai bentuk keadilan restoratif.

“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pengasuh pesantren untuk lebih bertanggung jawab atas amanah yang diemban,” kata salah satu Kuasa Hukum korban usai sidang.

Kasus ini mencuat setelah dua santri lain juga mengaku menjadi korban serupa, meskipun persidangan kali ini hanya memfokuskan pada satu korban utama.

Polres Ngawi sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti secara tuntas sesuai prosedur.

Hingga kini, pondok pesantren yang dipimpin AUR tetap beroperasi di bawah pengawasan sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Ngawi.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan seperti ini terus menjadi sorotan publik, dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos mencatat peningkatan laporan sepanjang 2025.

Para Kyai di Kabupaten Ngawi menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Jatmiko.

You Might Also Like

Terkesan ‘Muter-Muter’ Tanggapan Inspektorat Perihal Laporan BPD Kalimo’ok
Dollar Palsu Berhasil Disita Polsek Ciputat Timur, Jumlahnya Fantastis
Industri Pemecah Batu Milik Bayan ” Ilegal” Aman Bertahun-tahun
Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditahan di Rutan Polres Jombang
Tambang Pasir Liar ‘Kaligedok’ Semakin Ngawor, Warga Tak Berdaya
TAGGED:Kyai CabulNgawi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?