TIGA RELAAS PEMBERITAHUAN KONTRA MEMORI KEBERATAN PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA DARI PN. KOTAMOBAGU No. 27, 28 DAN 29/Pdt.G.S/PN.KMB SEKALIGUS DITERIMA OLEH TIEN KRISEN PADA TANGGAL 18-10-2019;
PRN DEPOK – 19-10-2019, Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) ketika diwawancarai Pena Rakyat Terkait telah diterimanya Kontra Memori Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diputus pada tanggal 09-10-2019 oleh Tien Krisen dari PT.SMART MULTI FINANCE, Mengatakan..
Bahwa Kontra Memori Keberatan yang didalilkan oleh PT.SMART MULTI FINANCE Cabang Kotamobagu tersebut Diduga Karena tidak paham tentang Banding atau Keberatan, Kata Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat News.
Bahwa upaya banding atau keberatan atas Putusan Hakim yang dipersoalkan oleh Tien Krisen (Tergugat dalam gugatan sederhana) bukan lagi tentang Pokok perkaranya, tetapi mempersoalkan Hakim yang Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Masih menurut Ansory, Yang dimaksud kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti, ujar Ansory melanjutkan;
Hakim Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, Contohnya dalam 4 (Empat) putusan gugatan sederhana ini;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN pasal 11 ayat (1 dan 2) dengan tegas menyatakan (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain, (2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota”;
Kenyataannya dalam 4 (Empat) perkara ini hanya diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal/seorang Hakim, bukankan hal tersebut melanggar UU Kehakiman ? ujar Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat News.
Selain itu, diduga hakim-hakim yang memutus Perkara No. 26/Pdt.G.S/PN.Ktm, 27/Pdt.G.S/PN.Ktm, 28/Pdt.G.S/PN.Ktm dan Perkara 29/Pdt.G.S/PN.Ktm tersebut telah Melanggar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PER MA RI No. 2 Tahun 2015;
Bahwa Pasal 4 Poin 4 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 menyatakan Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, Namun pada Sidang 4 (Empat) Perkara tersebut PENGGUGAT (Prinsipal/Direktur PT.SMART MULTI FINANCE) tidak pernah hadir dalam Persidangan, sehingga mengancam kelalaian hakim-hakim itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Intinya kata Ketua Yaperma melanjutkan, Kontra Memori Keberatan yang diajukan oleh PT.SMART MULTI FINANCE diduga disebabkan Penggugat Gagal paham dan tidak mengerti tujuan diajukannya Memori Keberatan oleh Tergugat/Pemohon keberatan, sehinga Kontra Memori keberatan yang diajukan mengulas tentang Pokok perkara sehingga nggak nyambung dengan Memori Keberatan dimaksud.
Sementara sampai berita ini diturunkan tim belum berhasil meminta keterangan dari pihak PT.SMART MULTI FINANCE. (Ujang Kosasih);

