By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Mengantongi Ijin Produksi, Pabrik Pemecah Batu Ditutup Polres Nganjuk
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Mengantongi Ijin Produksi, Pabrik Pemecah Batu Ditutup Polres Nganjuk
HUKUM

Tidak Mengantongi Ijin Produksi, Pabrik Pemecah Batu Ditutup Polres Nganjuk

Redaksi
Last updated: 20 Mei 2021 6:34 pm
Redaksi
Published: 20 Mei 2021
Share
SHARE

PRN NGANJUK | Perusahaan pemecah batu di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret digrebek oleh Pemkab Nganjuk bersama Polres setempat. Pasalnya, UD Rianto yang bertahun-tahun beroperasi ini diduga belum mengantongi izin usaha produksi. Pemilik perusahaan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kadin Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk, Drs. Gunawan Widagdo, M.Si menuturkan, perusahaan penghasil batu kerikil (UD Rianto) belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin usaha industri (IUI).

“Izinnya tidak lengkap dan sesuai peraturan perusahaan itu ditutup,” ucap Gunawan kepada wartawan, Rabu (20/5/2021).

Gunawan menambahkan, perusahaan ini melanggar beberapa aturan perundangan. Antara lain, Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB, serta UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Tentu ada sanksi, yang jelas UD Rianto proses hukumnya kira serahkan ke Polres Nganjuk. Biar mereka yang menindak,” tegasnya.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, perangkat mesin chuster (pemecah batu), gunungan hasil produksi, serta sebuah truk. (Tobing)

You Might Also Like

Dengan Menerapkan Social Distancing, Pemdes Klodan Bagikan Sertifikat PTSL Tahap I
Pagelaran Tayub dan Jaranan di Lumpang Kuwik Dalam Rangka Sedekah Bumi (Nyandran)
G E R A M Kembali Berteriak Menuntut Kasus LPJU Berkepastian Hukum
Perlu Tindakan Tegas, Tambang Galian C Wilayah Kediri Kembali Beroperasi
Penghentian Pekerjaan Normalisasi Lahan Perkebunan MANGLI Berpotensi Melanggar Hukum
TAGGED:NganjukPabrik Ditutup
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?