PRN NGANJUK | Perusahaan pemecah batu di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret digrebek oleh Pemkab Nganjuk bersama Polres setempat. Pasalnya, UD Rianto yang bertahun-tahun beroperasi ini diduga belum mengantongi izin usaha produksi. Pemilik perusahaan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kadin Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk, Drs. Gunawan Widagdo, M.Si menuturkan, perusahaan penghasil batu kerikil (UD Rianto) belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin usaha industri (IUI).
“Izinnya tidak lengkap dan sesuai peraturan perusahaan itu ditutup,” ucap Gunawan kepada wartawan, Rabu (20/5/2021).
Gunawan menambahkan, perusahaan ini melanggar beberapa aturan perundangan. Antara lain, Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB, serta UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Tentu ada sanksi, yang jelas UD Rianto proses hukumnya kira serahkan ke Polres Nganjuk. Biar mereka yang menindak,” tegasnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, perangkat mesin chuster (pemecah batu), gunungan hasil produksi, serta sebuah truk. (Tobing)

