PRN MOJOKERTO | Sungguh sangat disayangkan dengan apa yang diduga dilakukan oleh pihak MTsN 3 Bangsal, untuk mencukupi kebutuhan sarana dan prasarana yang semestinya hal itu telah dicukupi oleh Negara atau Pemerintah dikarenakan sekolah negeri, malah menggandeng Komite sekolah untuk melakukan pungutan yang dibalut dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk transaksional tertulis kepada orang tua wali murid.
Fakta ini berawal dari celotehan para wali murid MTsN 3 Bangsal yang merasa keberatan dengan adanya berbagai pembayaran kepada pihak Komite dan pihak Sekolah dengan berbagai alasan kebutuhan yang diperlukan sekolah, sementara sebagai wali murid mereka tidak memiliki kemampuan untuk menolak mengingat anak-anak mereka sudah masuk dan belajar di MTsN 3 Bangsal.
Masih dalam narasi keluhan wali murid MTsN 3 Bangsal, para orang tua berpendapat bahwa harapan terbesar anak-anak mereka masuk di sekolah negeri adalah biaya gratis dan atau biaya yang sangat ringan, namun hal itu berbanding terbalik, mereka harus merogoh kocek dalam dalam untuk memenuhi berbagai pungutan dari pihak sekolah yang mengatasnamakan Komite, dan para wali murid yang kurang memahami hukum merasa ketakutan dikarenakan setiap moment pertemuan wali murid mereka tidak ada pilihan lain selain mengisi pernyataan yang sudah disiapkan yang dibubuhi materai 10.000. dengan narasi klasik “dengan sungguh sungguh, sukarela, iklas dan tanpa paksaan dari pihak manapun”
“ini mas yok opo aku disuruh nyiapkan materai 10.000 dan ngisi pernyataan dengan nilai sumbangan 469 ribu yang bahasanya untuk daftar ulang dan bayar kaos” keluhan dari wali murid yang tidak bersedia disebut namanya.
Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Humas MTsN 3 Bangsal Sujilah pada selasa 12/8/2025 di MTsN 3 Bangsal, dalam keterangannya Sujilah membenarkan bahwa pihak sekolah dan komite beberapa waktu yang lalu menghadirkan wali murid untuk membahas kegiatan setahun kedepan, dan terkait siswa/orang tua siswa yang dimintai sumbangan oleh pihak Komite semua tidak keberatan dan bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang bermaterai 10.000. dan yang pastinya hal itu menurut Sujilah ‘semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku’
Untuk memperkuat statement dari Humas Sujilah, awak media bermaksud menemui Kepala MTsN 3 Bangsal Gepi Himawan yang menjabat sejak selasa 21/3/2023 dan yang menurut kawan-kawan media agak enggan menemui awak media, namun sayangnya walaupun mbah satpam menyatakan Kepala sekolah ADA Humas mengatakan kepala sekolah ada kegiatan diluar.
Sementara menurut Sindy, S.Ikom. selaku Pimpinan Redaksi Media Pena Rakyat News atas aduan ini dirinya akan terus menggali informasi dari wali murid terkait dugaan pungutan pungutan yang ada di MTsN 3 Bangsal, pasalnya terdapat pula kasak kusuk dari mantan wali murid yang anaknya pernah sekolah di MTsN 3 Bangsal bahwa uang tabungan siswa sejak kepemimpinan Gepi Himawan tidak jelas penggunaannya dan tidak dikembalikan kepada siswa yang menabung.
Apabila kita menggali lebih dalam terkait aturan yang ada di dunia pendidikan sudah sangat jelas bahwa Kepala Sekolah yang memiliki karakter kepemimpinan transaksional itu dilarang melakukan transaksional dengan siswa atau wali murid, namun semestinya Kepemimpinan Transaksional adalah sebuah kepemimpinan dimana seorang pemimpin mendorong bawahannya untuk bekerja dengan menyediakan sumber daya dan penghargan sebagai imbalan untuk memotivasi, produktivitas dan pencapaian tugas yang efektif. Artinya bukan dengan Siswa atau Wali murid namun dengan guru dan staf yang ada di sekolah.
Dalam Pasal 181 huruf a-f dalam PP No. 17 Tahun 2010 secara eksplisit menyebut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang:
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan ajar, termasuk LKS dan modul, kepada peserta didik.
- Menjual pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.
- Memungut biaya bimbingan belajar atau les tambahan kepada peserta didik.
- Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Melakukan pungutan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan ini bukan sekadar norma administratif. Ia adalah bentuk proteksi negara terhadap hak-hak siswa, namun walaupun begitu pihak sekolah biasanya menggunakan alat Komite untuk melakukan itu semua, dan dalam edisi selanjutnya Pena Rakyat News akan mengupas apa tugas, fungsi dan kewenangan Komite sekolah. (red).

