By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Mahasiswa Asal Jombang Harus KKN di Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Mahasiswa Asal Jombang Harus KKN di Penjara
HUKUM

Mahasiswa Asal Jombang Harus KKN di Penjara

putri pena
Last updated: 23 Agustus 2017 4:03 pm
putri pena
Published: 23 Agustus 2017
Share
SHARE

JOMBANG, PRN.id – Seorang mahasiswa yang tengah menempuh kuliah di Yogyakarta, yakni RM alias Tukul (23), harus berurusan dengan polisi karena ulahnya membawa oleh-oleh berupa sabu-sabu saat pulang untuk mengunjungi keluarganya.

Tukul, tercatat sebagai warga Dusun Plumpung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejak beberapa tahun lalu, dia menempuh kuliah di Yogyakarta.

Tak disangka, saat pulang ke Jombang dia justru membawa sabu-sabu. “Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,60 gram,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Jombang, Selasa (22/8).

Atas kasus yang membelitnya, Tukul terpaksa harus meneruskan bangku kuliahnya di balik jeruji besi. “Sesuai dengan aturan yang ada pelaku dijerat pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Jombang.

Sementara itu, dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang ditangani polisi, Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, pada Minggu ketiga Agustus, pihaknya meringkus 6 orang pelaku dari empat kasus. Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, pihaknya menggunakan berbagai strategi. Salah satunya adalah menyamar sebagai pembeli.

Penyamaran polisi menjadi pembeli akhirnya berujung keberhasilan untuk pelaku berinisial MDS (31). Selama ini, beber AKBP Agung, MDS, pengedar narkoba asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbilang licin.

Dipaparkan, dalam setiap operasinya untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu, MDS tidak mau bertemu langsung dengan pembeli. Pemakai sabu-sabu yang ingin membeli hanya disuruh ke suatu tempat untuk mengambil barang yang sudah diletakkannya.

“Barang akan diberikan kalau kita sudah transfer uang dulu. Lalu barang pesanan diletakkan di suatu tempat dan pembeli disuruh mengambil tanpa ketemu bandar,” beber AKBP Agung Marlianto, dalam siaran persnya di Mapolres Jombang, Selasa (22/8).

Strategi polisi dengan berpura-pura sebagai pembeli akhirnya membuahkan hasil. Petugas yang berada di lapangan akhirnya berhasil memancing pelaku keluar dan berhasil meringkusnya.

Dari penangkapan terhadap MDS, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,10 gram, sebuah handphone, serta sebuah timbangan elektrik dan kartu ATM.

Dari penangkapan MDS, Polisi mendapatkan informasi peredaran sabu-sabu di Jombang. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pelaku ditangkap dirumah kost saat pesta sabu-sabu di Desa Candimulyo bersama dua temannya dengan inisial BPA alias Jono (22) warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto dan FPO (17) warga Desa Balungbesuk, Kecamatan Diwek, yang merupakan siswa salah satu SMA Negeri di Jombang.

Ketiganya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram, sebuah handphone dan botol kaca yang disulap jadi kompor. “Pelaku berinisial H alias Gembul pernah berurusan dengan unit PPA Polres Jombang dan ditahan,” tambah AKBP Agung Marlianto.

Terakhir, polisi meringkus pengedar sabu-sabu asal Peterongan berinisial EA alias Boleng (19). Dari tangan pelaku didapati 2,14 gram sabu-sabu yang siap edar. Pelaku ini membungkus barang bawaannya dalam beberapa kertas kecil.

“Sesuai dengan aturan yang ada pelaku dijerat pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Jombang. (red/nt).

You Might Also Like

Casino di Jombang Semakin Marak, Belum Tersentuh APH Ataukah Terkondisikan ?
Polsek Jombang Berhasil ‘Sikat’ Pengedar Pil Dobel L di Pagotan
Ketua DPC Partai Demokrat Jombang Mengkukuhkan Pimpinan Ranting
Dinas Pendidikan Jombang Mengupayakan Penyaluran Seragam Gratis Bulan Oktober Selesai
Kapolres Berikan 36 Reward kepada Anggota Polri dan Masyarakat Yang Berkontribusi Positif Ciptakan Kamtibmas Kondusif
TAGGED:JombangKKN di Penjara
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?