By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemilik Kos Jam Jaman Barat Stadion Patut Diproses Hukum, Ini Kasusnya….
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemilik Kos Jam Jaman Barat Stadion Patut Diproses Hukum, Ini Kasusnya….
HUKUM

Pemilik Kos Jam Jaman Barat Stadion Patut Diproses Hukum, Ini Kasusnya….

Redaksi
Last updated: 26 Oktober 2025 8:28 am
Redaksi
Published: 26 Oktober 2025
Share
SHARE

PRN NGANJUK | Persewaan kamar atau sebutan kos kosan jam jaman yang berlokasi di barat stadion kertosono yang sempat diunggah di medsos sepekan yang lalu dan setelah Pol PP mengadakan rasia serta dari kepolisian datang dilokasi sampai sekarang persewaan kamar tersebut masih tetap buka, padahal pihak kepolsian Polres Nganjuk sudah memasang himbaun agar tidak menyalah gunakan fungsi persewaan kamar atau kos kosan itu.

“Informasi yang diterima dari narasumber masyarakat Kertosono pada hari sabtu (25/10/2025) terkait persewaan tersebut walaupun sudah dirasia Satpol PP bahkan pihak kepolisian datang dilokasi tidak ada efek jera dan seakan diremehkan, nyatanya sampai sekarang masih saja buka karena masih tampak pasangan muda mudi yang keluar masuk ke dalam persewaan tersebut, diduga pasangan tersebut masih tingkat pelajar, dan walaupun itu bukan pelajar diduga pasangan tersebut bukan pasangan suami istri jelas narasumber masyarakat Kertosono.

“Dengan adanya kabar persewaan kamar tersebut media Pena Rakyat News pada hari senen akan konfirmasi lanjut kepada Satpol PP selaku penegak Perda dan pihak kepolisian tindakan serta sangsi selanjutnya apabila teguran, himbauan serta larangan itu tidak dilaksanakan oleh pihak pemilik ataupun pengelola persewaan.

Sementara menurut Samsul, S.H., CPM Praktisi hukum dari Aulian Law Firm berpendapat bahwa apabila hal itu benar yaitu pemilik kos diduga menyediakan fasilitas untuk seseorang melakukan perbuatan asusila atau mesum dan dirinya mendapatkan upah dari peristiwa itu, maka pemilik dapat di jerat dengan pasal 296 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan penjara 1 tahun 4 bulan dan atau denda sebesar 15 juta rupiah”  pungkas Samsul, SH.CPM.  (sony)

You Might Also Like

Koperasi Sumber Kencana Makmur Bojonegoro Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawatinya
Terkesan Layaknya Menangkap ‘teroris’ Satkoba Polda Lampung ‘obrak-abrik’ Kediaman Kabiro SKI
Tidak Terima Dilecehkan Pribadi dan Profesinya Sebagai Advokat, Oknum PNS Polri Diadukan ke Mabes
Murni Hancurnya Proyek Drainase Senilai 3.8 Milyar Bukan Faktor Alam
Proses Hukum Korban Penganiayaan di Polda Sumsel Jalan Ditempat, LPK YAPERMA Kawal Sampai Pengadilan
TAGGED:NgajukTempat Prostitusi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?