PRN SIDOARJO | Plastik dan kertas kerap kali digunakan mayoritas masyarakat dalam keseharian, namun pemerintah juga membatasi dan mengeluarkan aturan yang jelas terkait sampah dan limbah usai pemakaian. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, terkait batasan dan kecaman keras terhadap lingkungan dan pencemaran.
Fakta saat ini yang terlihat sangat berbanding berbalik dengan aturan yang ada, seperti halnya diduga PT. BUANA MEGAH. Perusahaan asal Beji Pasuruan telah memboyong semua Limbah sampah plastik/ Kertas ke wilayah Gedang rowo, Kec. Prambon Sidoarjo.
hal ini disampaikan warga sekitar yang mulai gerah dan resah, penuturan warga sebut saja Parjo ( 46 th) telah mengetahui 5 unit dan truk beriringan dari Pasuruan langsung ke Gedang Rowo terkesan sudah kordinasi dan terkondisikan.
Masih dalam keterangan Parjo, dirinya paham bahwa sebagai kordinator dari PT BUANA MEGAH adalah ANOM warga Sidoarjo, jadi diduga kuat Anom lah yang ngatur membuang limbah ini di Gedang Rowo. Imbuhnya. 19/6/23
“Dari hasil konfirmasi kami bahwa sampah itu dikelolah warga lalu dijual ke home industri untuk pembakaran pembuatan tahu di wilayah krian. Itu salah satunya,” Tambahnya.
Pada kesempatan berbeda redaksi pena rakyat news.id mencoba menghubungi Anom yang diduga otak dari proses pengiriman sampah/limbah yang menurut informasi nara sumber tidak mengantongi ijin transportir. Melalaui whatsapp Anom saat di konfirmasi melimpahkan permasalahan ini kepada nama Yusuf dan memberikan nomor handphone 0813315511xx, dan saat ditanya apakah Yusuf ini orang Anggota Polda Jatim, Anom tidak merespon.
Ristianto LSM DPD GPMN Sidoarjo, angkat bicara terkait Dugaan PT. Buana Megah.
” Bila benar Duga’an tersebut PT. Buana Megah melakukan Pencemaran Lingkungan dengan Sekala besar maka. Dengan dali sudah kerja sama dengan warga dan permintaan warga sekitar karena butuh pekerjaan tetapi dimata manapun bahwa perusahaan tidak mungkin mengetahui aktifitas yang dijalankan saudara Anom salah satu orang pengaruh di perusahaan tersebut untuk mencari keutungan pribadi, alhasil kami akan melakukan kordinasi pada dinas terkait dan jika memang terbukti saudara Anom atas nama PT. Buana Megah melakukan pencemaran lingkungan dapat diartikan perbuatan melawan hukum” (red).

