By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik
HUKUM

Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik

Redaksi
Last updated: 18 April 2025 11:08 am
Redaksi
Published: 18 April 2025
Share
SHARE

FOTO M. UMAR DAN ISTINYA DIAPIT ADVOKAT DARI EMAS LAW FIRM.

PUTUSAN SELA TELAH DIBACAKAN DIPERSIDANGAN YANG INTINYA HAKIM MENYATAKAN AGAR SIDANG PERKARA NOMOR : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DILANJUT..! DENGAN AGENDA PEMBUKTIAN (17-04-2025);

PRN JAKARTA | Kuasa Hukum M. UMAR bertanya kepada Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia apakah Sidang perkara ini tetap akan dilanjutkan ?, oleh karena yang dihadapkan di Pengadilan ini adalah Klien kami M. UMAR dan ayahnya Bernama ABU THALIB bukanlah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB sebagaimana Dalam Dakwaan Penuntut Umum;

Atas pertanyaan tersebut Ketua Majelis Hakim menjawab, oleh karena perkara ini sudah diputus sela, untuk itu silahkan melakukan Upaya lain, jawaban tersebut apa maksudnya…? Penasehat Hukum M. UMAR tidak paham, namun sidang sudah ditutup;

Moch. Ansory, S.H. mengatakan kepada Media Pena Rakyat seusai sidang Putusan sela di PN. Sukadana, Itulah yang dimaksud “ANEH TAPI NYATA” sesuai judul berita diatas, oleh karena yang didakwa dalam surat dakwaan adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB tetapi yang disidangkan Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB, dimohon Para Pakar Lintas Ilmu, Para Akademisi, dan Para Hakim Pengawasan Mahkamah Agung mengomentari berita ini agar Kepastiah Hukum dapat tercapai dan Penegak Hukum tidak sewenag-wenang;

Masalahnya dalam sampul berkas perkara Nomor : Bp/85.b/X/2024/RES NARKOBA Tertulis tersangka : MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : REG.PERK : PDM-21/SKD/02/2025 juga tertulis Identitas terdakwa : MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB Tetapi yang dihadapkan dipersidangan sesuai KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah R.I. Bernama M. UMAR dan ayahnya Bernama ABU THALIB, ini kan aneh lanjut Moch. Ansory, S.H. dengan wajah prihatin mengakhiri Informasinya kepada Media Pena Rakyat News. (ls). (RED.17-04-2025);

You Might Also Like

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data
Ketua Umum LPK YAPERMA mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 78
Apakah Kejadian Ini Merupakan Perbuatan Mafia Lelang Hak Tanggungan ? 
Kasus Pembunuhan Berjalan 3 Bulan ‘Mengambang’ LBH WIRARAJA Desak Polsek Batang-Batang
Anies Baswedan : Tidak Masalah Soal Rumput Rusak Di Perayaan Malam pergantian Tahun, Esok Bisa Ditanam Lagi Rumput Yang Baru
TAGGED:JakartaPutusan Sela
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?