By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Buntut Perkara Refund PT Global Tiket Network Bergulir di PN Jakarta Barat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Buntut Perkara Refund PT Global Tiket Network Bergulir di PN Jakarta Barat
HUKUM

Buntut Perkara Refund PT Global Tiket Network Bergulir di PN Jakarta Barat

Redaksi
Last updated: 7 September 2022 12:28 pm
Redaksi
Published: 7 September 2022
Share
SHARE

PRN JAKARTA | Sudah menjadi amanat Undang Undang bahwasannya setiap perusahaan jasa harus memiliki kebijakan terhadap refund atau pengembalian uang atas pembatalan pembelian produk yang dianggap tidak bisa dimanfaatkan oleh konsumen. (UU No. 8 tahun 1999)

Namun berbeda dengan PT GLOBAL TIKET NETWORK perusahaan jasa penjualan tiket ternama di Jakarta, berulangkali pelanggannya yaitu Agustinus Kurniawan asal Jombang, melayangkan permohonan refund atas issued Saudia 35 pax baik melalui email, whatsapp selalu mendapat penolakan halus akhirnya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini dibenarkan  oleh Agustinus Kurniawan saat dikomfirmasi melalui selulernya, dirinya harus kerja keras perjuangkan  haknya atas pengajuan refund senilai Rp. 1.085.000. di PT Global Tiket Network yang disinyalir tidak profesional.

Agustinus atau lebih akrapnya dipanggil Ko Agus, melihat gelagat yang tidak menguntungkan melalui Firma Hukum Emas Law Firm mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 731/Pdt.G/2022/PN Jkt. Brt dan sidang perdananya digelar hari ini rabu 7/9/2022.

” Pastinya kalau saat pertama kita ajukan refund trus dikembalikan sesuai dengan aturan ya saya mau, namun sekarang saya minta dikembalikan penuh dan pihak Global harus membayar kerugian saya” Tegas Ko Agus.

Sementara tanggapan Moch Ansory, SH saat dikomfirmasi setelah keluar dari ruang sidang tampak obtimis dapat maksimal memperjuangkan hak kliennya, pasalnya perihal Refund ini adalah suatu kwajiban menurut UU yang harus ditaati oleh semua perusahaan jasa. Dan sidang perdana ini tergugat tidak hadir dan sidang dilanjutkan tanggal 21/9/22.

“Sudah jelas aturannya di pasal 62 UU Perlindungan Konsumen sanksinya jelas juga penjara 5 tahun dan denda 2 milyar apabila melanggar pasal 18 ayat 1 apabila tergugat tidak mau mengembalikan uang penggugat” beber Ansory

Masih dalam komentar Moch Ansory, SH. Pria asal Jawa Timur dan senior sekaligus Ketua Umum  Lembaga  perlindungan konsumen YAPERMA ini saat ditanya apakah masalah ini bisa masuk ke rana pidana, dengan tegas Ansory menyatakan sangat bisa namun dirinya berpesan bahwa semoga pihak PT Global Tiket Network menyadari atas keteledorannya ini dan segera memenuhi tuntutan dari kami. (Toni/udin)

You Might Also Like

SIDANG KE-4 PENEMBAKAN IBNU HAJAR, DUA TERDAKWA DINILAI BERBELIT BELIT
Kontrak Diputus PT NAGA MAS di Laporkan ‘Pemalsuan’ SBU
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Ekonom Global dan Domistik
Wana Wisata Pantai Teluk Asmara diduga Digunakan Ajang Perkaya Oknum
BABAK BARU BALADA CINTA SEGI TIGA JURAGAN TEBU ASAL DESA PUTUKREJO
TAGGED:Gugatan PMHJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?