By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Administrasi Penyidikan Polda Jatim atas Kasus Bos Jamu Sidoarjo Patut Dipertanyakan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Administrasi Penyidikan Polda Jatim atas Kasus Bos Jamu Sidoarjo Patut Dipertanyakan
HUKUM

Administrasi Penyidikan Polda Jatim atas Kasus Bos Jamu Sidoarjo Patut Dipertanyakan

Redaksi
Last updated: 14 Oktober 2020 9:27 am
Redaksi
Published: 14 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Administrasi Penyidikan (Mindik) Djoko Harianto (66) oleh Unit 3 subdit 2 disresnarkoba Polda Jatim patut dipertanyakan. Ditahan lebih dari 4x24jam sebelum akhirnya dalam gelar perkara diputuskan kasus selesai. SPDP tak terbit dan tak ada pelimpahan Barang bukti serta tersangka di Kejaksaan.

PRN mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim terkait status selesainya perkara bos jamu di Sidoarjo. Melalui pesan Whatsapp(WA) awak media dikonfirmasi bahwa kasus tersebut telah selesai melalui gelar perkara dan mendapat kepastian hukum.

“Itu sudah selra melalui gelar perkara dalam rangka kepastian hukum.jangan salah”, pesan whatsapp dirnarkoba.

Ketika ditanyai tentang hasil rekomendasi dari gelar perkara, seketika perwira dengan pangkat teratai tiga ini menghubungi awak media dan berbincang melalui saluran aplikasi WA. Selasa (13/10/2020).

Perwira Polri ini menjelaskan secara panjang lebar terkait usaha memberi kepastian hukum dalam kasus ini. Namun demikian tidak memberi penjelasan apakah kesimpulan gelar perkara merujuk pada perkara cukup bukti atau tidak cukup bukti.

“Itu semua sudah selesai sesuai dengan prosedur dan kejaksaan juga sudah tahu”, ungkap Komisaris Besar Polisi ini mengakhiri pembicaraan melalui sambungan WA.

Tak beberapa lama setelah sambungan telpon diakhiri, kembali awak media dihubungi oleh Dirnarkoba. Dalam sambungan kedua, perwira polisi ini meminta awak media menghubungi Kabid Humas Polda untuk mendapat keterangan lebih jelas serta menganulir segala keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

Terhadap keterangan yang telah disampaikan, PRN mencoba mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepada awak media, staf tahap 2 Kejari Sidoarjo menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada pelimpahan atas nama tersangka dan barang bukti seperti yang dimaksud.

Lebih lanjut staf Kejari yang mengaku bernama Vanda ini menjelaskan bahwa jika penangkapan dilakukan Polda maka Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan disampaikan ke Kejaksaan tinggi.

“Tadi sudah saya cek, tidak ada pelimpahan perkara atas nama itu, silahkan ditanyakan di Kejati untuk SPDP nya”, ungkap staf kejari.

Menindaklanjuti arahan tersebut, PRN mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selasa (13/10/2020). Kepada PRN, Arief Eka selaku staf Kejati menyampaikan bahwa pihak Polda tidak pernah menyampaikan SPDP atas nama Djoko Harianto.

Penulis : ( Samosir)

You Might Also Like

Lebih Dari 123 Ribu Pelanggan Gunakan KA di Libur Peringati Jumat Agung dan Hari Paskah
Uang Tagihan Digunakan Pribadi, Staf Admin PT Dipolisikan
Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik
Jelang Iduladha 1447 H: KPPU Surabaya Pantau Pasokan Daging di RPH dan Pasar Tradisional
Gubernur Khofifah Optimis Fesyar Regional Jawa 2023 Kuatkan Ekosistem Halal di Jatim
TAGGED:. Mal AdministrasiSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?