26.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMAdministrasi Penyidikan Polda Jatim atas Kasus Bos Jamu Sidoarjo Patut Dipertanyakan

Administrasi Penyidikan Polda Jatim atas Kasus Bos Jamu Sidoarjo Patut Dipertanyakan

PRN Sidoarjo | Administrasi Penyidikan (Mindik) Djoko Harianto (66) oleh Unit 3 subdit 2 disresnarkoba Polda Jatim patut dipertanyakan. Ditahan lebih dari 4x24jam sebelum akhirnya dalam gelar perkara diputuskan kasus selesai. SPDP tak terbit dan tak ada pelimpahan Barang bukti serta tersangka di Kejaksaan.

PRN mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim terkait status selesainya perkara bos jamu di Sidoarjo. Melalui pesan Whatsapp(WA) awak media dikonfirmasi bahwa kasus tersebut telah selesai melalui gelar perkara dan mendapat kepastian hukum.

“Itu sudah selra melalui gelar perkara dalam rangka kepastian hukum.jangan salah”, pesan whatsapp dirnarkoba.

Ketika ditanyai tentang hasil rekomendasi dari gelar perkara, seketika perwira dengan pangkat teratai tiga ini menghubungi awak media dan berbincang melalui saluran aplikasi WA. Selasa (13/10/2020).

Perwira Polri ini menjelaskan secara panjang lebar terkait usaha memberi kepastian hukum dalam kasus ini. Namun demikian tidak memberi penjelasan apakah kesimpulan gelar perkara merujuk pada perkara cukup bukti atau tidak cukup bukti.

“Itu semua sudah selesai sesuai dengan prosedur dan kejaksaan juga sudah tahu”, ungkap Komisaris Besar Polisi ini mengakhiri pembicaraan melalui sambungan WA.

Tak beberapa lama setelah sambungan telpon diakhiri, kembali awak media dihubungi oleh Dirnarkoba. Dalam sambungan kedua, perwira polisi ini meminta awak media menghubungi Kabid Humas Polda untuk mendapat keterangan lebih jelas serta menganulir segala keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

Terhadap keterangan yang telah disampaikan, PRN mencoba mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepada awak media, staf tahap 2 Kejari Sidoarjo menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada pelimpahan atas nama tersangka dan barang bukti seperti yang dimaksud.

Lebih lanjut staf Kejari yang mengaku bernama Vanda ini menjelaskan bahwa jika penangkapan dilakukan Polda maka Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan disampaikan ke Kejaksaan tinggi.

“Tadi sudah saya cek, tidak ada pelimpahan perkara atas nama itu, silahkan ditanyakan di Kejati untuk SPDP nya”, ungkap staf kejari.

Menindaklanjuti arahan tersebut, PRN mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selasa (13/10/2020). Kepada PRN, Arief Eka selaku staf Kejati menyampaikan bahwa pihak Polda tidak pernah menyampaikan SPDP atas nama Djoko Harianto.

Penulis : ( Samosir)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini