PRN MOJOKERTO |PT. PRADHA KARYA PERKASA menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan “Dugaan Limbah Pabrik Plastik PT. PRADA Dibuang di Lahan Urukan Desa Karangdiyeng, Warga Minta APH Bertindak” yang telah diterbitkan Pena Rakyat News pada 19 September 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan kepada redaksi pada 21 September 2026 melalui Gi (inisial) yng mengaku dari Yonif Intel Kodim yang menyampaikan keterangan sebagai pihak yang mewakili PT. PRADHA KARYA PERKASA.
BERITA SEBELUMNYA : https://penarakyatnews.id/2026/09/19/dugaan-limbah-pabrik-plastik-pt-prada-dibuang-di-lahan-urukan-desa-karangdiyeng-warga-minta-aph-bertindak/
Dalam keterangannya, PT PRADA memberikan sejumlah penjelasan terkait material yang sebelumnya diberitakan sebagai dugaan limbah B3 dari aktivitas perusahaan.
Bahwa Material Bukan Limbah B3, Poin pertama yang disampaikan PT PRADA adalah bahwa material yang dikeluarkan dari perusahaan menurut pihak perusahaan bukan merupakan Limbah B3. Gi menyampaikan bahwa mengenai status material tersebut telah terdapat surat resmi dari pihak lingkungan hidup (LH) yang menyatakan material tersebut bukan Limbah B3.
Namun, hingga klarifikasi disampaikan kepada redaksi, dokumen atau surat resmi yang dimaksud belum diperlihatkan kepada redaksi, sehingga redaksi belum dapat memverifikasi nomor surat, tanggal surat, pejabat atau instansi yang menerbitkan, serta substansi surat tersebut.
Bahwa Pembuangan Material Disebut Atas Permintaan Pemilik Lahan, Poin kedua, PT PRADA menyampaikan bahwa material yang ditempatkan di lahan bekas galian di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilakukan atas permintaan pemilik lahan. Menurut keterangan Gi, penggunaan material tersebut sebagai urukan dilakukan atas permintaan pemilik lahan yang disebut sebagai Gus Barra atau Bupati Mojokerto.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Pena Rakyat News, Kepala Desa Karangdiyeng, Afandi, memberikan keterangan mengenai status lahan tersebut. Namun, terkait status kepemilikan lahan, redaksi tetap menempatkannya sebagai informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan atau keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Bahwa PT PRADA Minta Berita Diturunkan, Dalam penyampaian klarifikasinya, pihak PT PRADA juga meminta agar berita yang telah diterbitkan tersebut diturunkan atau dihapus (take down) karena dianggap tidak sesuai dengan fakta menurut versi perusahaan. Pihak PT PRADA juga menyampaikan bahwa apabila berita tersebut tidak diturunkan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada PWI Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Samsul, S.H.,CPM. Selaku oner Pena Rakyat News menghormati hak setiap pihak untuk memberikan sanggahan dan klarifikasi terhadap sebuah pemberitaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga mengatur bahwa Hak Jawab merupakan sarana bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan, terutama apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
Pena Rakyat News menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan istilah “dugaan” dan tidak bermaksud menetapkan secara sepihak bahwa material tersebut merupakan Limbah B3.
Status suatu material sebagai Limbah B3 perlu didasarkan pada ketentuan dan pemeriksaan sesuai peraturan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan Limbah B3 maupun limbah non-B3 serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Karena itu, redaksi membuka ruang kepada PT PRADA untuk menunjukkan dokumen yang disebutkan oleh Gi, khususnya:
- Surat dari instansi lingkungan hidup yang menyatakan material tersebut bukan Limbah B3.
- Nomor dan tanggal surat.
- Jenis atau klasifikasi material yang dibuang.
- Dokumen pengelolaan dan pemanfaatan material.
- Dokumen atau dasar hukum pemindahan material ke lokasi Desa Karangdiyeng.
- Keterangan mengenai pihak yang meminta material tersebut ditempatkan di lokasi.
- Dokumen yang berkaitan dengan status dan penggunaan lahan.
Redaksi juga akan memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk memberikan penjelasan mengenai status material tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Diakhir komentarnya Samsul yang juga seorang Advokat ini menyayangkan mengapa pihak PT PRADHA KARYA PERKASA sampai melibatkan seorang oknum anggota TNI dari Yonif Intel Kodim berinisial Gi, pasalnya dapat dipastikan Gi sebagai anggota TNI tidak memiliki kapasitas apapun untuk mewakili perusahaan dalam menghadapi media, atas hal ini Pena Rakyat News akan segera mengklarifikasi kepada Yonif Intel Kodim Mojokerto. Pungkas Samsul. (ulum)

