DEPOK, PRN.id – Sidang Pertama perkara Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto ketua KSP Pandawa Mandiri Group yang membuat puluhan ribu pengikutnya menjadi stres berkepanjangan akibat profit investasinya tidak cair akibat Ketua dan Diamond-diamond Pandawa di Diskriminalisasi dan ditahan sudah lima bulan lebih. Selasa (08/08/2017).
Saat sidang Pertama ketua KSP Pandawa Mandiri Group dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Dalam Perkara Nomor : 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK, Menscors/menunda persidangan setelah Nuryanto ditanya Ketua Majelis “Apakah Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum atau sendiri ?”
Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto menjawab dengan lantang, “Saya didampingi Penasehat Hukum Yang Mulia”, Mana Penasehat Hukumnya ? ujar Ketua Majelis Hakim kepada Nuryanto dan dijawab oleh Nuryanto Penasehat Hukum Saya bernama “RAMJAHIF PAHISA GORYA FIVER, SH., MH. Dkk Serta YAPERMA MOCH. ANSORY”.
Ketua Majelis Hakim memanggil nama RAMJAHIF PAHISA GORYA FIVER melalui pengeras suara, beberapa menit kemudian datang seorang Pria yang mengaku bernama Ramjahif pgf saat hendak memasuki ruang Persidangan (Belum masuk) sudah ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Dengan berkata “Anda mau bersidang tanpa memakai Toga ? tentu kami keberatan dan Ramjahif yang ditunjuk oleh Nuryanto menjawab “Saya belum siap Yang Mulia karena tidak ada Pemberitahuan atau panggilan sidang dan Saya, dkk belum diberi surat kuasa oleh Terdakwa Nuryanto”.
Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Bertindak bijaksana dengan cara memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Salman untuk mencari dan menggunakan TOGA bila bersedia menjadi Penasehat Hukum Terdakwa dan sidang discors/ditunda dalam waktu yang cukup.
Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory mengatakan kepada Kru Pena Rakyat yang sedang meliput di PN. Depok “Tidak disampaikannya Surat Panggilan secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, nyata-nyata membuktikan Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah” ketentuan : Pasal 145 Ayat (1) KUHAP yang mensyaratkan “Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir” dan Pasal 146 Ayat (1) KUHAP, yang mensyaratkan : “Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”.
Namun info yang kami dapat, relas panggilan diberikan kepada terdakwa Nuryanto hari Selasa, tanggal 08-08-2017 saat dijemput untuk bersidang pada hari itu juga dan kami yakin Majelis Hakim tidak mengetahui hal itu ujar Ketua Yaperma Kepada Pena Rakyat (08-08-2017).
Kembali terjadi dugaan pembodohan publik oleh lembaga hukum wilayah Depok yaitu Kejaksaan Negeri Depok terhadap kasus Bos KSP PANDAWA MANDIRI GROUP, yang seyogyanya Terbuka untuk umum.
Ditempat terpisah menurut Masjiknursaga pengurus Yaperma sekaligus Ketua Umum YPK Senopati menyesalkan kinerja aparat penegak hukum dalam perkara Salman Nuryanto dkk ini dan memang sepantasnya bila dilaporkan ke J.A.M. Pengawasan.
Ramjahif PG Fiver, SH.MH. yang ditunjuk sebagai kuasa hukum secara lisan dipersidangan Pertama pada tanggal 08-08-2017 oleh Bos Pandawa Group Salman Nuryanto mengucapkan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dkk, dan Ramjahif PG Fiver, SH.MH. juga menyampaikan Rasa Hormat yang sedalam-dalamnya kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. dan Hakim Anggota Yth. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta. (Suliswati)

