By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SIDANG PERTAMA PERKARA KSP PANDAWA MANDIRI GROUP PENUH MISTERI DIDUGA ULAH PARA JAKSA PENUNTUT UMUM
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SIDANG PERTAMA PERKARA KSP PANDAWA MANDIRI GROUP PENUH MISTERI DIDUGA ULAH PARA JAKSA PENUNTUT UMUM
HUKUMNUSANTARA

SIDANG PERTAMA PERKARA KSP PANDAWA MANDIRI GROUP PENUH MISTERI DIDUGA ULAH PARA JAKSA PENUNTUT UMUM

putri pena
Last updated: 8 Agustus 2017 6:44 pm
putri pena
Published: 8 Agustus 2017
Share
SHARE

DEPOK, PRN.id – Sidang Pertama perkara Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto ketua KSP Pandawa Mandiri Group yang membuat puluhan ribu pengikutnya menjadi stres berkepanjangan akibat profit investasinya tidak cair akibat Ketua dan Diamond-diamond Pandawa di Diskriminalisasi dan ditahan sudah lima bulan lebih. Selasa (08/08/2017).

Saat sidang Pertama ketua KSP Pandawa Mandiri Group dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Dalam Perkara Nomor : 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK, Menscors/menunda persidangan setelah Nuryanto  ditanya Ketua Majelis “Apakah Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum atau sendiri ?”

Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto menjawab dengan lantang, “Saya didampingi Penasehat Hukum Yang Mulia”, Mana Penasehat Hukumnya ? ujar Ketua Majelis Hakim kepada Nuryanto dan dijawab oleh Nuryanto Penasehat Hukum Saya bernama “RAMJAHIF PAHISA GORYA FIVER, SH., MH. Dkk Serta YAPERMA MOCH. ANSORY”.

Ketua Majelis Hakim memanggil nama RAMJAHIF PAHISA GORYA FIVER melalui pengeras suara, beberapa menit kemudian datang seorang Pria yang mengaku bernama Ramjahif pgf saat hendak memasuki ruang Persidangan (Belum masuk) sudah ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Dengan berkata “Anda mau bersidang tanpa memakai Toga ? tentu kami keberatan dan Ramjahif yang ditunjuk oleh Nuryanto menjawab “Saya belum siap Yang Mulia karena tidak ada Pemberitahuan atau panggilan sidang dan Saya, dkk  belum diberi surat kuasa oleh Terdakwa Nuryanto”.

Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Bertindak bijaksana dengan cara memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Salman untuk mencari dan menggunakan TOGA bila bersedia menjadi Penasehat Hukum Terdakwa dan sidang discors/ditunda dalam waktu yang cukup.

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory mengatakan kepada Kru Pena Rakyat yang sedang meliput di PN. Depok “Tidak disampaikannya Surat Panggilan secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, nyata-nyata membuktikan Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah” ketentuan : Pasal 145 Ayat (1) KUHAP  yang mensyaratkan “Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir” dan Pasal 146 Ayat (1) KUHAP, yang mensyaratkan : “Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”.

Namun info yang kami dapat, relas panggilan diberikan kepada terdakwa Nuryanto hari Selasa, tanggal 08-08-2017 saat dijemput untuk bersidang pada hari itu juga dan kami yakin Majelis Hakim tidak mengetahui hal itu ujar Ketua Yaperma Kepada Pena Rakyat (08-08-2017).

Kembali terjadi dugaan pembodohan publik oleh lembaga hukum wilayah Depok yaitu Kejaksaan Negeri Depok terhadap kasus Bos KSP PANDAWA MANDIRI GROUP, yang seyogyanya Terbuka untuk umum.

Ditempat terpisah menurut Masjiknursaga pengurus Yaperma sekaligus Ketua Umum YPK Senopati menyesalkan kinerja aparat penegak hukum dalam perkara Salman Nuryanto dkk ini dan memang sepantasnya bila dilaporkan ke J.A.M. Pengawasan.

Ramjahif PG Fiver, SH.MH. yang ditunjuk sebagai kuasa hukum secara lisan dipersidangan Pertama pada tanggal 08-08-2017 oleh Bos Pandawa Group Salman Nuryanto mengucapkan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dkk, dan Ramjahif PG Fiver, SH.MH. juga menyampaikan Rasa Hormat yang sedalam-dalamnya kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. dan Hakim Anggota Yth. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta. (Suliswati)

You Might Also Like

Gudang Tembakau di Tanggulangin Tak Bernama, Diduga Tak Berizin Dikeluhkan Warga
IWO Sumenep Telah Bangkit Kembali Untuk Menjadi Wadah Aspirasi Wartawan
Diduga Pelaku Tabrak Lari Sudah Ditangan Polsek Gudo Tapi Perkara Masih Samar, Ada Apa Kira-Kira ?
KETUA PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA DAERAH IV/DIP SERAHKAN BANTUAN WARGA TEMPAT LAHIR PANGLIMA BESAR JENDERAL SOEDIRMAN.
Berniat Pindah Tugas, 26 Juta Diduga Diembat Oknum
TAGGED:DepokSIDANG PERTAMA KSP PANDAWA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?