Penegakan Disiplin Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Melanggar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Terkesan Lamban, Dua Kali Oknum ASN ‘Gendaan’ Dengan Perempuan Yang Sama, Berimbas Perceraian 2x Pula. ASN Tetap B E B A S dan TERLINDUNGI.
PRN MOJOKERTO | Sungguh keterlaluan kelakuan oknum ASN yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto, bukannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan sebagai penegak disiplin para Pegawai Negeri Sipil yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto, malah diduga mengganggu rumah tangga orang lain sampai berakhir cerai.
Dari data pengaduan yang dilayangkan oleh Aditya Indra Wafa, pria sabar asal Baoreno Jatirejo yang tersebar di Bupati dan intansi pemerintahan Kabupaten Mojokerto tertanggal 19/1/2023 yang dalam point pengaduan nya bahwa Aditya telah mengadukan JW seorang oknum ASN yang berdinas di Inspektorat kabupaten Mojokerto karena diduga telah mengganggu istrinya sudah sejak lama.

Foto dari nara sumber Aditya Indra Wafa
Pernyataan ini dibenarkan oleh Aditya Indra Wafa, kepada Pena Rakyat News saat dirinya berkunjung di redaksi kamis 13/4/23. Dalam keterangannya Aditya sangat marah dan kecewa terhadap JW, pasalnya JW terbilang lelaki hidung belang yang tidak ada henti-hentinya mengganggu MA yang tak lain saat ini adalah mantan istri Aditya.
Sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak Bupati atau dinas terkait perihal pengaduan kode etik yang saya kirim bahkan sampai kami ajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Mojokerto. Tegas Aditya.
Masih dalam keterangan Aditya, JW terbilang ngawur pasalnya dalam posisi dirinya masih memiliki istri syah terbilang dirinya (JW) telah terbukti mengganggu dan bergendak dengan MA (mantan istri Aditya yang juga sebagai Kaur desa Baureno) sudah dua kali. Yang pertama saat MA bersuami pertama Arik P asal Jombang dan terjadi perceraian gara-gara JW dan yang kedua saat MA menjadi istri Aditya dan terulang kembali terjadi perceraian. Apakah seperti ini ahklak dan modal seorang ASN yang digaji rakyat. Ketus Aditya.
“Saya sampai mati tidak iklas dan tidak ridho atas kelakuan mantan istri saya dan JW, saya juga tidak gentar kalau JW laporkan saya di Polres Mojokerto, justru malah kebetulan saya akan beberkan bukti-bukti perselingkuhan mereka dengan mantan istri saya, saya hanya percayai bahwa keadilan dunia masih ada dan Polisi saya yakin akan bertindak Profesional” tegas Aditya Indra Wafa.
Sementara dikesempatan terpisah awak media mencoba komfirmasi kepada JW di kantor Inspektorat, dari keterangan petugas inspektorat menjelaskan bahwa JW berada di kantor namun enggan menemui wartawan dan memerintahkan rekannya Dedik untuk menemui awak media. (14/4/23)
Dalam pejelasannya Yuni (inspektorat kab. Mojokerto) bahwa terkait perkara pengaduan yang sudah disampaikan oleh Aditya Indra Wafa, pihak Inspektorat masih dalam proses dan masih ditangani.
Lebih lanjut ditambahkan dalam berita ini bahwa setelah pemberitaan tayang JW memaksa memasukkan statemen nya melalui whatsap dan terkesan hendak melaporkan UU ITE ke kepolisian. ini isi chat yang dianggap hak jawab oleh JW. 14/4/23 pk. 13.21
1. Saya sudah menggunakan hak jawab berupa chat ke jenengan amar putusan majelis hakim pengadilan agama
2. Bukti2 yg ada dijenengan sudah di uji di Pangadilan Agama
3. Pengadilan Agama sudah memutuskan terkait bukti2 tersebut
4. Terimakasih saya mendapatkan informasi ft n chat ada di jenengan ( tersebar) ini akan menambah bahan untuk laporan polisi ttg UU ITE
Part 1 …(gandi).

