PRN DEPOK – 21 Maret 2018 – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yang didaftarkan oleh Moch. Ansory dan Ujang Kosasih sebagai Para Penggugat hari ini (21/03/2018) mulai disidangkan, namun Muannas Al Aidid, S.H. Sebagai Tergugat ternyata Tidak hadir, maka sidang ditunda satu minggu kemudian.
Seusai Persidangan Perkara Perdata PMH No : 200/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada tanggal 21 Maret 2018 gagal karena Muannas Al Aidid, S.H. tidak hadir, Moch. Ansory mengatakan kepada Krue Pena Rakyat News “Gugatan ini didaftarkan karena Muannas Al Aidid mengatakan bahwa Ketua Yaperma/Moch. Ansory atau Ujang Kosasih “Bodoh Permanen” dan mengancam akan melaporkan Ketua Yaperma kepada Polisi” katanya.
Oleh karena Muannas Al Aidid, S.H. mengatakan Moch. Ansory atau Ujang Kosasih “Bodoh Permanen” maka sama halnya Muannas Al Aidid mengklaim dirinya “Pintar Permanen”, lanjut Moch. Ansory kepada Pena Rakyat.
Moch. Ansory kecewa Muannas Al Aidid, S.H. sebagai Tergugat yang harus mempertanggung jawabkan kata-kata “Bodoh Permanen” tersebut ternyata tidak hadir pada sidang pertama (21/03/2018), kata Ansory sambil masuk kedalam mobilnya. (Suliswati)

