By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PHBN Kecamatan Pacet Patok Nilai “Pungutan” Diluar Ketentuan, Apakah Masuk Rana Pungli  ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PHBN Kecamatan Pacet Patok Nilai “Pungutan” Diluar Ketentuan, Apakah Masuk Rana Pungli  ?
Kegiatan PHBN Pacet yang membawa Petaka
HUKUM

PHBN Kecamatan Pacet Patok Nilai “Pungutan” Diluar Ketentuan, Apakah Masuk Rana Pungli  ?

Redaksi
Last updated: 4 September 2023 11:46 pm
Redaksi
Published: 4 September 2023
Share
SHARE

Gambar Kegiatan PHBN HUT RI ke 78 Pacet yang Berujung Petaka

PRN MOJOKERTO | Kasak kusuk aroma keberatan tersirat dari beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto terkait pungutan yang terkesan dipaksakan untuk sumbangan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78 tahun 2023 yang lalu.

Saat dikonfirmasi, Salah satu Kepala Desa yang tidak bersedia disebut namanya  membenarkan adanya surat edaran yang berisikan permohonan iuran dengan dipatok nominal biaya.

Perlu diketahui, permintaan sumbangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/PHBN kec Pacet/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 Surat itu ditandatangani Ketua Umum Panitia PHBN Kecamatan Pacet Aprianto, SE.,MM yang saat ini menjadi Camat Pacet, dan mengetahui Nuryadi Camat Kutorejo yang saat itu sebagai Plt. Camat Pacet.

Adapun untuk jumlah detail iuran yang diminta dan harus disetor kepada bendahara PHBN Yayuk Makrifah Kecamatan Pacet paling lambat tanggal 2 agustus 2023 sebagai berikut:

  • Golongan I   40.000,-
  • Golongan II   40.000,-
  • Golongan III   75.000,-
  • Golongan IV   100.000,-
  • Pemerintah Desa 1.700.000,-
  • P3K Menyesuaikan dengan golongan ASN.

Menanggapi hal ini di Kantor Bagian Hukum Pemkab Mojokerto awak media bertemu dengan Tatang Mahendrata yang sebelumnya Kabag Hukum kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dan Beny Winarno  bagian hukum Pemkab Mojokerto menyampaikan bahwa terkait temuan ini dirinya belum dapat memberikan statement yang tepat, namun kedua petinggi di Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini menyarankan agar meminta klarifikasi kepada inspektorat.

Masih dalam keterangan Tatang dan Beni, menanggapi pertanyaan awak media dilihat dari hukumnya apakah masuk dalam katagori pungutan dan atau pungli, pihak bagian hokum menyampaikan bahwa ketentuan dan aturan atau penarikan sumbangan dalam rangka PHBN untuk pemerintah kabupaten Mojokerto tidak mengaturnya atau dengan kata lain tidak ada Peraturan Bupati atau lainnya.

Lebih jauh agar pemberitaan dapat berimbang, awak media mencoba menemui Camat Pacet yang saat itu menjabat sebagai Ketua PHBN, dan menemui Camat Kutorejo yang saat itu sebagai Plt Camat Pacet,  kedunya terkesan sulit ditemui langsung dan dihubungi melalui selulernya untuk ruang  hak jawab juga terkesan mengabaikan. (okt)

You Might Also Like

Cegah Longsor, Satgas TMMD Bangun TPT SDN Jembul
Koramil Jetis Bersama Nakes Tracing – Testing Dari Rumah Ke Rumah
Dugaan Maraknya Korupsi di Kabupaten Sumenep, Kajati Jatim Angkat Bicara
Nekat Deklarasi, Pasangan Bacabub IKBAR Walau Belum Kantongi Rekom
Lagi-Lagi Widy….Penambang Galian C Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Mojokerto
TAGGED:MojokertoMusibah Pacet
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?