Gambar Kegiatan PHBN HUT RI ke 78 Pacet yang Berujung Petaka
PRN MOJOKERTO | Kasak kusuk aroma keberatan tersirat dari beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto terkait pungutan yang terkesan dipaksakan untuk sumbangan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78 tahun 2023 yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Salah satu Kepala Desa yang tidak bersedia disebut namanya membenarkan adanya surat edaran yang berisikan permohonan iuran dengan dipatok nominal biaya.
Perlu diketahui, permintaan sumbangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/PHBN kec Pacet/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 Surat itu ditandatangani Ketua Umum Panitia PHBN Kecamatan Pacet Aprianto, SE.,MM yang saat ini menjadi Camat Pacet, dan mengetahui Nuryadi Camat Kutorejo yang saat itu sebagai Plt. Camat Pacet.
Adapun untuk jumlah detail iuran yang diminta dan harus disetor kepada bendahara PHBN Yayuk Makrifah Kecamatan Pacet paling lambat tanggal 2 agustus 2023 sebagai berikut:
- Golongan I 40.000,-
- Golongan II 40.000,-
- Golongan III 75.000,-
- Golongan IV 100.000,-
- Pemerintah Desa 1.700.000,-
- P3K Menyesuaikan dengan golongan ASN.
Menanggapi hal ini di Kantor Bagian Hukum Pemkab Mojokerto awak media bertemu dengan Tatang Mahendrata yang sebelumnya Kabag Hukum kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dan Beny Winarno bagian hukum Pemkab Mojokerto menyampaikan bahwa terkait temuan ini dirinya belum dapat memberikan statement yang tepat, namun kedua petinggi di Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini menyarankan agar meminta klarifikasi kepada inspektorat.
Masih dalam keterangan Tatang dan Beni, menanggapi pertanyaan awak media dilihat dari hukumnya apakah masuk dalam katagori pungutan dan atau pungli, pihak bagian hokum menyampaikan bahwa ketentuan dan aturan atau penarikan sumbangan dalam rangka PHBN untuk pemerintah kabupaten Mojokerto tidak mengaturnya atau dengan kata lain tidak ada Peraturan Bupati atau lainnya.
Lebih jauh agar pemberitaan dapat berimbang, awak media mencoba menemui Camat Pacet yang saat itu menjabat sebagai Ketua PHBN, dan menemui Camat Kutorejo yang saat itu sebagai Plt Camat Pacet, kedunya terkesan sulit ditemui langsung dan dihubungi melalui selulernya untuk ruang hak jawab juga terkesan mengabaikan. (okt)

