PRN MOJOKERTO | Dapat dikatakan sebagai sumber mata air yang sehat bagi masyarakat desa disekitar sungai Kedungpen kecamatan Gondang, namun dari pantauan kamera awak media sudah 2 bulan lebih sungai Kedungpen semakin keruh dan bebatuan semakin habis.
Seperti yang tampak terlihat dibantaran sungai Kedungpen, terdapat 3 unit alat berat atau beco layaknya robot penghancur ekosistem kawasan sungai sebagai penyangga perekonomian pertanian desa Pugeran, Kebontanggul dan Dungpen kecamatan Gondang dengan mengangkat bebatuan untuk memperkaya oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terpantau 3 unit alat berat Beco berada di lokasi aktivitas tambang galian C tersebut dan Beberapa Truk sudah mengangkut Batu Andhesit 2 eskavator warna Hijau sedang melakukan pengerukan dan alat berat warna kuning dalam kondisi rusak.

Pernyataan warga yang tidak bisa berbuat banyak hanya mengeluh dan mengkhawatirkan keberadaan tanah persawahan yang ada di atas sungai, pasalnya kalau hal ini dibiarkan selain pengairan persawahan warga semakin terkikis juga sangat rawan adanya longsor karena dibawahnya dikeruk.
Dari rumor yang berkembang oknum yang diduga memporak porandakan sungai dengan mengambil bebatuannya ini adalah penggali yang diduga tanpa ijin yaitu RY (inisial, red) dan Sls (inisial, red) sebagai penanggungjawab lapangan.
Namun sayangnya Sls saat dikomfirmasi melalui selulernya 082132244xxx terkesan enggan menjawab.
Menurut Praktisi Hukum Samsul, SH. Selaku Pembina LBH-Pembela Rakyat Negeri (PRN) Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Tinggal kita lihat APH (Aparat Penegak Hukum) di Mojokerto memiliki keberanian menindak atau tidak, pasalnya di bumi Mojopahit saat ini semakin kian menjamur galian C tanpa ijin alias bodong berhiporia tanpa disentuh hukum. (tim invs)

