PRN MOJOKERTO – Tidak jelas apa yang melatar belakangi seorang kepala desa Bakalan kecamatan Gondang sampai berani menanda tangani beberapa surat penting yang diketahui pemohon adalah warga beda kecamatan alias bukan warganya sendiri.
Seperti diketahui bersama bahwa setiap surat memiliki kekuatan hukum yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, baik dipertanggung jawabkan kepada institusi ataupun pertanggung jawaban atas isi suratnya.
Lain dengan apa yang dilakukan oleh kepala desa Bakalan Agus Ali A, pada 22 april 2014, Agus Ali A selaku kepala desa Bakalan telah menanda tangani 3 (tiga) surat penting yaitu surat keterangan waris sebanyak 2 lembar dengan tanggal yang sama dan isi berbeda dan 1 lembar surat kuasa waris dengan pemohon yang sama dari ke-3 surat tersebut yaitu AH. Sahri beserta saudaranya yang masuk dalam ahli waris almarhum Kajit.
Namun yang menjadi aneh dan dirasa banyak pihak terdapat kejanggalan adalah bahwa AH. Sahri dan ke-11 saudaranya adalah warga Karangdieng kecamatan Kutorejo dan 1 orang warga Dlanggu, namun Agus Ali A selaku kepala desa Bakalan dan Camat Gondang Drs. Aminudin, MM (saat 2014. red) telah menanda tangani ke-3 surat warga Kutotejo.
Melihat hal ini Sulaiman Afandi selaku kepala desa Karangdieng saat ini membenarkan terkait kejanggalan surat ini, menurutnya yang berhak membuatkan surat apa saja terkait warga Karangdieng adalah aparatur desa Karangdieng bukan kepala desa lain yang sama sekali tidak mengetahui riwayat apapun tentang persoalan warga Karangdieng.
Afandi juga menambahkan bahwa dirinya mencurigai semua rekayasa ini ulah dari salah satu anak dari pemohon, pasalnya salah satu dari anak pemohon ada yang menjadi Ketua BPD desa Bakalan, dan kalau hal itu benar Afandi sangat menyayangkan sebab setiap surat itu ada pertanggung jawabannya secara hukum.
Senada perihal 3 surat tahun 2014 itu, Agus Ali A selaku kepala desa Bakalan saat dihubungi melalui selulernya membenarkan bahwa dirinya memang pernah menandatangani surat dimaksud, dan menurutnya hal itu tidak masalah sebab pada saat itu kepala desa Karangdieng Anwar sedang ada masalah hukum. Jawab singkat Agus Ali melalui selulernya.
Tidak puas menjawab melalui selulernya, Agus Ali bersama Muklason (anak AH. Sahri, red) kembali menemui awak media PRN di Lesehan Ponadi (20/9/18), setelah Agus Ali melihat foto kopy ke-3 surat dirinya menyangkal keras bahwa saat itu yang ditanda tangani hanya 2 surat yaitu 1 surat keterangan waris dengan pemohon 12 ahli waris dari Karangdieng dan 1 surat kuasa waris.
Dirinya juga berjanji akan kroscek kembali ke kantor kecamatan karena saat itu dirinya hanya membantu Muklason (ketua BPD) dengan alasan masalah yang disengketakan berada di Karangdieng.
Melalui selulernya Muklason juga menampik dengan adanya surat keterangan waris yang bertanda tangan 8 orang dan dirinya menyatakan tidak tau menau, pasalnya semua masalah ini diserahkan kepada pengacara “Pengayom”.
Perjalanan investigasi bertabah menarik selain kuat dugaan adanya unsur penyalahgunaan wewenang juga muncul masalah baru yaitu dugaan pemalsuan surat keterangan waris, tidak membutuhkan waktu lama tim PRN langsung menemui salah satu dari pengacara “Pengayom” Hariyono, S.H. dikediamannya Sooko gang 8 Mojokerto. 24/10/18.
Dalam keterangannya Hariyono, S.H. kurang memahami perihal kelengkapan materi gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dirinya buat saat itu, pasalnya Hariyono, S.H. mendapat mandat dari atasannya untuk membuatkan gugatan PK atas nama Sahri.
Masih dalam keterangan Hariyono, S.H., melihat fakta bahwa surat keterangan waris dan kuasa waris ini yang membuat kepala desa Bakalan dan Camat Gondang padahal obyek sengketangan dan ahli waris berdomisili di Karangdieng Kecamatan Kutorejo, ini salah besar sebab kepala desa Bakalan sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun membuatkan surat apapun kepada orang yang bukan warganya, dan ini kalau kepala desa Karangdieng tidak terima bisa mengajukan gugatan. Pungkas Hariyono, S.H.
Melihat fungsi dan kegunaan surat yang ditanda tangani Kades Bakalan dan Camat Gondang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tanah kas desa yang sesuai putusan Kasasi sudah dimenangkan oleh pihak desa Karangdieng, pihak desa Karangdieng berencana akan membawa persoalan surat yang diduga rekayasa ini ke jalur hukum. Pungkas Kades Karangdieng.
Reporter : Ariono Aji.
Editor : Samsul.

