PRN MOJOKERTO | Terkesan bermain petak umpet semula Tanah Kas Desa dari tanah iris warga desa Purwojati, semula disewakan untuk lahan parker PT IMR ARC STEEL saat ini beralih nama menjadi hak milik perusahaan tanpa melalui mekanisme peralihan hak yang sebenarnya.
Menanggapi hal ini warga Purwojati banyak yang melakukan protes keras dan merasa keberatan atas ulah beberapa oknum yang diduga untuk keuntungan diri sendiri melakukan transaksi jual beli TKD tanpa melalui mekanisme yang benar, pasalnya tanah kas desa dapat meningkatkan kemakmuran warga desa Purwojati.
Kepada Pena Rakyat news sebut saja Andi (bukan nama sebenarnya, red) warga pendatang di Purwojati yang memahami proses awal dugaan permainan peralihan lahan milik desa Purwojati, menurutnya trik awal panitia atau pihak desa Purwojati mengumpulkan puluhan warga desa Purwojati dan diberikan kompensasi sewa lahan untuk parker dengan nilai berfariasi.
Seiring berjalannya waktu diduga karena ulah oknum salah satunya SPN (inisial, red) pejabat di desa Watesnegoro yang pastinya berkordinasi dengan aparat pemerintahan desa Purwojati, tanah TKD yang tadinya disewakan kepada PT IMR ARC STEEL saat ini beralih menjadi hak milik PT IMR ARC STEEL. Pungkas Andi.
“Udah SPN dan pihak desa adalah otak dari ini semua mas, sampean bisa tanyakan detailnya, sekarang SPN menjadi pejabat di Watesnegoro Ngoro” ucap Andi.
BACA JUGA DI : https://penarakyatnews.id/2020/04/21/terkesan-mengejar-target-dd-purwojati-digunakan-membangun-jalan-pertanian-diarea-tanah-pabrik/
Sementara seperti yang dikutip dalam media online medianusantara.net tayang 8/7/20 memperkuat temuan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi kepada perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh pihak pemerintahan desa Purwojati, inilah kutipan dari medianusantara.net
Sudirman mengatakan, tidak ada proses jual beli atau tukar guling (ruislag) terhadap TKD itu. Dia bersama ratusan warga Desa Purwojati heran, kenapa TKD timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama PT IMR Arc Steel. Padahal, tanah itu hanya disewakan oleh warga.
“Aneh. Kok bisa diklaim milik PT IMR Arc Steel, dan muncul SHM. Saya bersama warga konfirmasi ke manajemen PT IMR Arc Steel dan ditemui kepala bagian HRD. Dari pengakuan manajemen PT IMR Arc Steel, ternyata benar bahwa TKD itu sudah dibeli dan disertifikatkan. Padahal warga cuma menyewakan, tapi pabrik berdalih membeli TKD itu. Pasti ada oknum yang menjual TKD itu,karena manajemen PT IMR Arc Steel mengakui jika membeli tanah itu ke oknum Lurah,” jelas Sudirman.
Sudirman kembali menjelaskan, perjanjian sewa menyewa TKD dengan PT IMR Arc Steel ditandatangani oleh 26 kepala keluarga (KK) Desa Purwojati. Selama masa perjanjian, tidak ada proses jual beli atau ruislag. Namun baru diiketahui bahwa TKD itu sudah dimiliki PT IMR Arc Steel.
Lebih lanjut sikap tidak koperatif dan terkesan menutup nutupi persoalan ini terbukti dengan tidak dibalasnya surat klarifikasi no. 056/PRN/VI/2020 tanggal, 30 Juni 2020 yang ditujukan kepada PT IMR ARC STEEL dan surat no. 057/PRN/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa Purwojati.
Saat ini masyarakat Purwojati khususnya berharap adanya penyelesaian yang bijaksana dari pemerintahan desa Purwojati, pasalnya apa yang dilakukan oleh Pemerintahan desa Purwojati dan oknum lainnya yang turut bermain sama sekali tidak mencerminkan ketaatan pada aturan Permendagri nomor 1 tahun 2016, dan bagi intansi terkait agar segera memproses permasalahan dugaan penjualan asset desa dan dugaan penggunaan DD untuk pembangunan yang diduga tidak tepat sasaran (proyek penahan jalan di lahan yang saat ini dikuasai oleh PT IMR ARC STEEL. (gun/sh07)