By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Warga Resah Suwaru Kembali Dihebohkan dengan Galian C Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Warga Resah Suwaru Kembali Dihebohkan dengan Galian C Ilegal
HUKUM

Warga Resah Suwaru Kembali Dihebohkan dengan Galian C Ilegal

Redaksi
Last updated: 10 September 2024 9:24 pm
Redaksi
Published: 10 September 2024
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Terkesan tidak ada jeranya Penegak Hukum wilayah Kediri yang dikenal tertib mengikis seluruh Galian C yang tidak mengantongi ijin, kini kembali muncul di Dusun Suwaru desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Apakah Aparat Penegak Hukum berani menindak tegas pelaku usaha illegal ini ? Kita akan melihat kedepannya.

Dusun Suwaru Desa Damarwulan sejak lama telah menjadi incaran pengusaha Galian C Ilegal atau tidak mengantongi ijin walaupun mereka sudah paham terkait sanksi hukumnya, alasan dari pengusaha ini juga senada dengan yang tersampaikan sebelumnya yaitu mencokot nama besar seseorang agar kegiatan bodongnya aman.

Dari hasil investigasi awak media telah mendapati Galian C yang diduga Ilegal tepatnya di pinggir jalan atau selatan jalan sebelum jembatan Suwaru, tampak dengan jelas alat berat Bego warna Kuning telah melakukan aktivitas galian dengan santai terkesan semua telah terkondisikan aman.

Fakta ini diperkuat oleh warga sebut saja Bahrul (bukan nama sebenarnya, red), dalam keterangannya sejujurnya warga sudah resah dengan adanya Galian tersebut, namun warga tidak dapat berbuat banyak karena menurut keterangan dari KOBB (inisial pemilik Galian, red) yang menyatakan bahwa Galian tersebut milik orang  yang  punya nama besar di Jombang.

Pada kesempatan yang berbeda menurut Samsul, S.H.CPM. Praktisi hukum dan penggiat lingkungan berharap agar pihak Kepolisian Resort Kediri segera bertindak tegas untuk menyelamatkan lingkungan di wilayah Kediri dan khususnya di dusun Suwaru yang selalu dibuat bancaan para penambang liar, permasalahan dasar hukumnya sudah jelas bahwa pelaku ini hanya mencari keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara karena tidak bayar retribusi ke Pemerintah Daerah atau Negara, serta kerusakan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 ayat (1) Undang Undang no. 32 tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Dan juga Pasal 108 UU PPLH tentang Usaha Tidak Berizin Lingkungan; Pungkas Samsul. (Agg).

You Might Also Like

Penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group Diduga Penuh Rekayasa dan Pembodohan Publik
Dibalik Berita Kades Kejepret Kamera Terselip Cerita Mengharukan Berpisah dengan Anak dan Istri
Ujian Berat Bagi Satpol PP Kabupaten Kediri, Beranikah Menutup dan Berikan Sangsi Bagi Pemilik Stockpile Adan Adan ?…
Firma Hukum Ujang Kosasih SH Segera Laporkan Modus Kejahatan Mengunakan Nama Hakim PN Jaksel
Bantu Petani Dapatkan Stabilitas Harga, Bupati Kediri Bangun Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta
TAGGED:Galian C MarakKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?