PRN MOJOKERTO | Belum diketahui apa penyebab pihak perusahaan ingkar janji atau wanprestasi atas isi perjanjian yang dibuat dengan pihak desa Ketemasdungus ditahun 2009 perihal kesediaan pihak pabrik untuk membangun jalan desa Ketemasdungus.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi dengan jelas pihak pabrik Pupuk Petroganik PT Bumi Rekayasa Persada yang diwakili Ir. Hafid selaku Site Manager PT BRP pada tahun 2009 telah membuat ‘Surat Perjanjian Perbaikan Jalan’ dengan pihak pemerintah desa Ketemasdungus yang saat itu diwakili Sunarsih selaku Kepala Desa.
Dalam isi perjanjian telah di urai dengan rinci bahwa pihak perusahaan sanggup melakukan perbaikan jalan yang rusak dan berlubang secara tambal sulam disusun Dungus dari jembatan P. Nadi sampai pertigaan P. Pi’i yang diharapkan selesai sebelum lebaran tahun 2009 (21/9/2009) serta perusahaan sanggup melaksanakn perbaikan diruas jalan yang lain di desa Ketamsdungus.
Dari keterangan warga Dungus yang tidak bersedia disebut namanya, bahwa semua isi perjanjian nomor 530/3xx/416-303.5/2009 tidak pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan dan diduga adanya oknum yang melemahkan persoalan ini sehingga pihak desa tidak melakukan tuntutan.
Senada pernyataan warga ini dibenarkan oleh Dwi Siti Koliyah selaku Kepala Desa Ketemasdungus, diruang kerjanya Bu Kades ini membenarkan bahwa sepengetahuan dirinya pihak Pabrik pupuk Petroganik PT BUMI REKAYASA PERSADA sampai detik ini belum pernah melaksankan isi perjanjian yang sudah disepakati di tahun 2009 yaitu membantu perbaikan jalan desa dengan Aspal hot mix dari jembatan/pak Nadi sampai ke pertigaan Pak Pi’i.
Kades juga menambahkan membenarkan bahwa pihak desa setiap tahunnya menerima kompensasi Rp. 5.000.000 dari pihak pabrik, namun ditandaskan hal itu diluar kontek perjanjian perbaikan jalan. Pungkas Dwi Siti Koliyah selaku Kades Ketemasdungus. (2/9/20)
Sementara berbeda dengan klarifikasi yang diberikan oleh ADE (orang yang mengaku sebagai HRD PT Bumi Rekayasa Persada) saat ditemui diruang kerjanya, ADE bersama staf perempuan yang tidak bersedia menyebutkan namanya menerangkan bahwa apa yang menjadi isi perjanjian yang pernah dibuat tersebut sudah dilaksanakan yaitu aspal hot mix oleh pihak perusahaan, intinya pihak perusahaan tidak pernah mengingkarinya bahkan setiap tahun tepatnya di bulan akhir tahun pihak perusahaan telah memberikan kontribusi kepada pihak desa sebesar Rp.5.000.000,-. tegas ADE yang baru menjabat 1 tahun.
Lebih lanjut saat awak media berusaha untuk mencari bukti berita acara pembangunan jalan yang kabarnya sudah di laksanakan oleh pihak perusahaan, namun ADE dan stafnya tidak dapat menunjukkan. (Gunari & Tim)

