By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Terima dengan Mekanisme Hukum Polda Banten, Istri AR Gugat Pra Peradilan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Terima dengan Mekanisme Hukum Polda Banten, Istri AR Gugat Pra Peradilan
HUKUM

Tidak Terima dengan Mekanisme Hukum Polda Banten, Istri AR Gugat Pra Peradilan

Redaksi
Last updated: 29 Maret 2020 7:02 pm
Redaksi
Published: 29 Maret 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN – Bagaikan disambar petir hati dan perasaan seorang Hayati Nufus warga Sukawarna melihat suaminya digelandang dari kediamannya oleh 10 orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dengan tuduhan dugaan Penadahan damn undang-undang Fidusia. 17/3/20.

Dalam keterangannya dari salah satu anggota Polisi Polda Banten saat membawa AR (inisial nama suami Hayati Nufus, red), AR hanya dimintai keterangan, dan pada tanggal 18-3-2020 kembali rumah A digeledah oleh 8 anggota krimsus Polda Banten dengan dalilmencari barang bukti, namun pihak Krimsus Polda Banten tidak menemukan bukti apapun dari kediaman AR dan setelah ditunggu 1×24 jam ternyata tersiar kabar AR dimasukkan ke sel Krimsus Polda Banten.

Melihat banyaknya kejanggalan yang dirasakan oleh Hayati Nufus, dirinya langsung mendatangi Polda Banten untuk klarifikasi terkait apa dan bagaimana suaminya,  melalui Kasubdit Krimsus Polda Banten Hayati Nufus mendapat penjelasan bahwa suaminya ( AR, red) diduga telah melakukan pelanggaran terkait UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pasal 36 dan pasal 480 KUHP.

Masih dalam keterangan Kasubdit Krimsus Polda Banten kepada Istri AR yang disampaikan kepada Pena Rakyat News,  bahwa AR terlibat dalam upaya pengalihan obyek jaminan fidusia, dengan kata lain debitur telah mengalihkan satu unit mobil Brio kepada Sajam, sementara saat ini Sajam sudah ditangkap dan sebagai pengembangannya pihak Kepolisian menangkap AR atas keterangan dari Sajam.

Sementara berbagai upaya dilakukan oleh Hayati Nufus agar pengajuan penangguhan penahanan terhadap suaminya dikabulkan namun terkesan sia-sia, hal ini dilakukan karena setelah Hayati Nufus meminta petunjuk ahli hukum bahwa perkara yang menimpa suaminya adalah masuk ke rana Perdata dan yang berhak memproses perkara ini adalah BPSK.

Lebih lanjut untuk mencari keadilan dan kepastian hokum, Hayati Nufus mengambil upaya mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Serang, dan membuat pengaduan ke Paminal Mabes Polri serta kepada Kompolnas dengan harapan mendapatkan perlindungan.  (Kosasih).

You Might Also Like

DEPRESI, KAKEK 76 TAHUN NEKAT MENGAKHIRI HIDUP
Harapan Besar Kepada Kapolres Baru Sumenep, Usut Tuntas Perkara Pelabuhan TUKS
Alhamdulillah, Eksekusi Sawah Milik Klien YAPERMA Berjalan Tanpa Hambatan
Aksi Bejat Cak Sory Gauli Anak Dibawah Umur Berujung ‘Jeruji Besi’
Apes…Modal Kerja 7 Juta Melayang dalam Sekejap
TAGGED:BantenGugatan Pra Peradilan
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?