PRN MAJALENGKA | Sederet pemandangan dan kabar tidak mengenakkan bagi insan pers tanah air lagi santer viral di media, dari kejadian wartawan ditembak mati di Kota Siantar Simalungun Sumatera Utara, wartawan di bacok oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Gorontalo, wartawan di kroyok rombongan bus yang diduga didalangi oknum Marinir di Candi Sidoarjo Jawa Timur yang saat ini di proses hukum di Polres Kota Sidoarjo dan kali ini menimpa wartawan Fokus Berita Indonesia dan wartawan Warta Jabar yang di Persekusi saat menjalankan tugas.
Adalah Sulaeman awak media dari Fokus Berita Indonesia bersama wartawan Warta Jabar yang mendapat perlakuan persekusi, intimidasi dan penganiayaan dari diduga oknum Ormas saat komfirmasi di Kantor desa Mekarwangi kecamatan Lemah Sugih kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Terlihat jelas dalam rekaman video yang beredar dua orang wartawan mendapat penekanan, intimidasi bahkan salah satu dari wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalis mendapat bogem mentah sampai muka berdarah dari seseorang yang diduga anggota Ormas
Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI Cetak & Online, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut, setelah korban melaporkan kejadianya, Suleman Wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi, intimidasi, dan penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal yang datang ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke Aparatur Desa.
Korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, pada saat menjalankan tugas jurnalistik, dengan kejadian tersebut berharap polisi cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
“Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan pelaku segera ditangkap.
Menanggapi hal ini SAMSUL, S.H. selaku Pembina LBH Pembela Rakyat Negeri (PRN) sangat mengutuk keras atas tindakan dugaan Persekusi yang dilakukan oleh ‘Oknum Ormas’ pasalnya semestinya sebagai sesama pengemban amanat Undang-Undang harusnya saling menghormati dan menghargai.
Wartawan kami bekerja sesuai Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SAMSUL, S.H. menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain,” kata Awi dalam keterangannya, Kamis (1/6).
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.
Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’.
Semoga pihak Kepolisian segera menyikapi dan mengungkap kasus ini dengan terang benderang sehingga korban mendapatkan rasa keadilan. Pungkas Samsul. (Ujang)

