PRN MOJOKERTO | Selasa (30/11/2021), Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto mengatakan jadwalnya sidang perdana permohonan eksekusi dari pihaknya selaku pemohon di PTUN Surabaya. Namun sidangnya ditunda karena Pemdes Peterongan tidak hadir tanpa ada alasan yang logis.
Pihak LSM Barracuda telah menunjuk kepada Zamroni Ummatullah S.H.,M.H. sebagai kuasa hukum dalam proses peradilan ini.
Dalam hal ini publik semakin di buat penasaran dan bertanya-tanya dengan tidak hadirnya Pemdes Peterongan dalam panggilan sidang PTUN di Surabaya.
“Kami akan tegak lurus memperjuangan perihal ini. Jangan main main dengan keuangan desa. Jangan kecewakan amanah masyarakat. Tidak hadirnya Pemdes Peterongan pada sidang pertama permohonan peneapan eksekusi sengketa informasi yang diajukan BARRACUDA INDONESIA di PTUN SURABAYA adalah indikasi bahwa mereka tidak mempunyai tanggung jawab dalam melakukan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan selama tahun 2015 2016 dan 2017,” tegasnya.
Lanjutnya, ada apa dibalik dokumen dokumen tersebut. Perihal dokumen saja mereka mati matian tidak memberikannya. Ada aroma tidak sedap di Pemdes Peterongan.
“Kita buktikan sampai PTUN nanti menetapkan eksekusi kepada pemdes peterongan” jelasnya (mahmudah)

