PRN MOJOKERTO – Dikisaran tahun 2016 – 2017 desa Karangdieng terjadi kekosongan tampuk pimpinan desa pasalnya saat itu kepala desa Karangdieng terganjal kasus pidana.
Dalam kekosongan kepala desa Karangdieng muncul terpilih sebagai PJ (Pejabat) yang secara struktural pejabat yang ditunjuk tersebut satu tingkat dibawah level yang digantikan dan LM (nama inisial, red) sebelumnya adalah sebagai Sekdes diwilayah Pacet.
Menurut Sulaiman yang saat itu sebagai ketua BPD Karangdieng, dalam kurun waktu tidak lebih dari satu tahun LM sangat luar biasa dalam mengelola keuangan desa Karangdieng namun bukan untuk kepentingan Desa, tapi diduga untuk kepentingan pribadinya.
Ratusan juta uang yang semestinya masuk ke kas desa dan untuk pembangunan serta anak yatim di desa Karangdieng, lenyap di tahun 2016-2017, seperti halnya dugaan mark up anggaran saluran air /drainase yang mestinya panjang 447 meter hanya terbangun 197 meter, pajak rabat beton 40juta tidak terbayar alias dibawa sang PJ, uang kompensasi portal senilai 60juta yang semestinya diperuntukkan buat anak yatim juga dibawa PJ, Bantuan dari pabrik bir 8juta juga buat anak yatim juga dibawa oleh sang PJ dan yang lebih parah lagi selama lm sebagai PJ Karangdieng adalah Menyerahkan tanah kas desa yang dalam proses sengketa kepada ahli waris Sahri melalui putusan dading padahal putusan PN, PT dimenangkan pihak desa karangdieng. Beber Suwartono ketua BPD dan Kades saat ditemui di pendopo balai desa Karangdieng.
Hal ini sudah sering ditanyakan oleh pihak desa yang saat ini menjabat terhadap LM yang saat ini bertugas di wisata Ubalan Pacet, namun LM selalu berkelit dan janji-janji terus untuk mengembalikan. Tambah Suwartono, SH Ketua BPD Karangdieng.
Sementara saat LM beberapa kali ditemui baik di rumahnya yang mewah kawasan pandan dan di tempat kerjanya di Ubalan, LM hanya mengatakan “nanti ada yang ngirusi”.
Melihat hal ini dan dirasa LM tidak ada itikat mengembalikan semua aset keuangan desa Karangdieng, pihak pemerintahan desa Karangdieng dan atas desakan dan beberapa pengaduan dari BPD dan perangkat desa, dalam waktu dekat ini akan menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian terhadap keuangan desa di tahun 2016-2017 dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh LM.
Jurnalis : Ariono Aji, SE, ST
Editor : Samsul.

