PRN KEDIRI| Kejadian penebangan dan penjualan pohon kamboja dipemakaman desa Karangrejo Ngasem yang diduga dilakukan oleh juru kunci makam mendapat sorotan dari berbagai pihak, dan anehnya kepala desa hanya merespon suatu hal yang biasa.
Perlu diketahui bahwa Penebangan pohon yang dilakukan secara liar hanya akan memberikan dampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia di muka bumi. Sehingga telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Secara agama juga dikatakan oleh Al-Bujarumi : وَحَاصِلُهُ أَنَّهُ إنْ كَانَ الشَّيْءُ الْأَخْضَرُ قَلِيلًا كَخُوصَةٍ أَوْ خُوصَتَيْنِ مَثَلًا لَا يَجُوزُ لَهُ أَخْذُهُ وَهُوَ أَخْضَرُ لِأَنَّهُ صَارَ حَقًّا لِلْمَيِّتِ فَحُرِّمَ أَخْذُهُ، أَمَّا إذَا كَانَ كَثِيرًا فَإِنَّهُ يَجُوزُ الْأَخْذُ مِنْهُ؛ فَيَجُوزُ لِمَنْ وَضَعَ خُوصًا كَثِيرًا مَثَلًا عَلَى قَبْرٍ الْأَخْذُ مِنْهُ لِيَضَعَهُ عَلَى قَبْرٍ آخَرَ وَهَكَذَا، وَهَذَا كُلُّهُ فِيمَا إذَا كَانَ الْخُوصُ مَثَلًا أَخْضَرَ لَمْ يَيْبَسْ وَكَانَ الْآخِذُ لَهُ مَالِكَهُ.
“Kesimpulannya, apabila sesuatu yang basah itu sedikit seperti sehelai daun atau dua helai, maka tidak boleh atas pemiliknya mengambilnya, sedangkan sesuatu itu masih basah, karena masih menjadi hak mayat, karena itu haram mengambilnya”
Namun berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh Juwariyah Kades Desa Karangrejo, dirinya sudah mengetahui bahwa terdapat 36 pohon kamboja dan per pohon dijual 40 ribu rupiah oleh seorang juru kunci makam desa Karangrejo, namun sang kepala desa dengan entengnya menjawab “Sudah damai kok pak dengan masyarakat” dan tidak ada sanksi hukum terhadap pencuri pohon makam.
Dari informasi yang didapat awak media bahwa sebelum menebang pohon kamboja di area pemakaman Juru Kunci Suwarno (55) telah meminta ijin kepada kepala dusun dan pohon kamboja dijual kepada orang Pagu dan selanjutnya dijual ke luar daerah, dan Suwarno menjualnya dengan harga 40 ribu per pohon sebanyak 36 pohon. Minggu (15/3/2020)
Sementara menurut Juwariyah dirinya sudah karenahal ini sudah dianggap damai, Juwariyah memerintahkan kepada juru kunci untuk menanam kembali pohon Kamboja sebagai pengganti pohon yang sudah di jual, dan ini bukan sangsi namun sekedar peringatan atau teguran.
“saya tahu dari laporan warga, yang melaporkan ulah juru kunci Suwarno (55), menebang dan menjual sebanyak 36 pohon kamboja dengan harga Rp 40 ribu per pohon tanpa sepengetahuan pihak Pemdes, “ujar Kepala desa Juwariyah.
Lebih dalam menurut beberapa LSM yang turut dalam investigasi lenyapnya asset desa berupa pohon dipemakaman Karangrejo, pihak LSM dan media akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan perangkat desa Karangrejo dalam kasus penjualan pohon kamboja, pasalnya melihat jawaban kepala desa yang sangat mendatar tidak menuntut kemungkinan adanya konspirasi antara juru kunci dengan oknum tertentu. (Dedy/bram)

