By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Jual Aset Desa Hal Yang Biasa, Yang Penting ‘Damai’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Jual Aset Desa Hal Yang Biasa, Yang Penting ‘Damai’
HUKUM

Jual Aset Desa Hal Yang Biasa, Yang Penting ‘Damai’

Redaksi
Last updated: 18 April 2020 1:28 pm
Redaksi
Published: 18 April 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI| Kejadian penebangan dan penjualan pohon kamboja dipemakaman desa Karangrejo Ngasem yang diduga dilakukan oleh juru kunci makam mendapat sorotan dari berbagai pihak, dan anehnya kepala desa hanya merespon suatu hal yang biasa.

Perlu diketahui bahwa Penebangan  pohon  yang  dilakukan  secara  liar  hanya  akan  memberikan  dampak buruk  bagi  kelangsungan  hidup  manusia  di  muka  bumi.  Sehingga  telah  diatur  di dalam  Undang-Undang  Republik  Indonesia  No.  32  Tahun  2009  yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “bahwa lingkungan hidup yang baik  dan  sehat  merupakan  hak  asasi  setiap  warga  Negara  Indonesia  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Secara agama juga dikatakan oleh Al-Bujarumi : وَحَاصِلُهُ أَنَّهُ إنْ كَانَ الشَّيْءُ الْأَخْضَرُ قَلِيلًا كَخُوصَةٍ أَوْ خُوصَتَيْنِ مَثَلًا لَا يَجُوزُ لَهُ أَخْذُهُ وَهُوَ أَخْضَرُ لِأَنَّهُ صَارَ حَقًّا لِلْمَيِّتِ فَحُرِّمَ أَخْذُهُ، أَمَّا إذَا كَانَ كَثِيرًا فَإِنَّهُ يَجُوزُ الْأَخْذُ مِنْهُ؛ فَيَجُوزُ لِمَنْ وَضَعَ خُوصًا كَثِيرًا مَثَلًا عَلَى قَبْرٍ الْأَخْذُ مِنْهُ لِيَضَعَهُ عَلَى قَبْرٍ آخَرَ وَهَكَذَا، وَهَذَا كُلُّهُ فِيمَا إذَا كَانَ الْخُوصُ مَثَلًا أَخْضَرَ لَمْ يَيْبَسْ وَكَانَ الْآخِذُ لَهُ مَالِكَهُ.

“Kesimpulannya, apabila sesuatu yang basah itu sedikit seperti sehelai daun atau dua helai, maka tidak boleh atas pemiliknya mengambilnya, sedangkan sesuatu itu masih basah, karena masih menjadi hak mayat, karena itu haram mengambilnya”

Namun berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh Juwariyah Kades Desa Karangrejo, dirinya sudah mengetahui bahwa terdapat 36 pohon kamboja dan per pohon dijual 40 ribu rupiah oleh seorang juru kunci makam desa Karangrejo, namun sang kepala desa dengan entengnya menjawab “Sudah damai kok pak dengan masyarakat” dan tidak ada sanksi hukum terhadap pencuri pohon makam.

 Dari informasi yang didapat awak media bahwa sebelum menebang pohon kamboja di area pemakaman Juru Kunci Suwarno (55) telah meminta ijin kepada kepala dusun dan pohon kamboja dijual kepada orang Pagu dan selanjutnya dijual ke luar daerah, dan Suwarno menjualnya dengan harga 40 ribu per pohon sebanyak 36 pohon. Minggu (15/3/2020)

Sementara menurut Juwariyah dirinya sudah karenahal ini sudah dianggap damai, Juwariyah memerintahkan kepada juru kunci untuk menanam kembali pohon Kamboja sebagai pengganti pohon yang sudah di jual, dan ini bukan sangsi namun sekedar peringatan atau teguran.

“saya tahu dari laporan warga, yang melaporkan ulah juru kunci Suwarno (55), menebang dan menjual sebanyak 36 pohon kamboja dengan harga Rp 40 ribu per pohon tanpa sepengetahuan pihak Pemdes, “ujar Kepala desa Juwariyah.

Lebih dalam menurut beberapa LSM yang turut dalam investigasi lenyapnya asset desa berupa pohon dipemakaman Karangrejo, pihak LSM dan media akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan perangkat desa Karangrejo dalam kasus penjualan pohon kamboja, pasalnya melihat jawaban kepala desa yang sangat mendatar tidak menuntut kemungkinan adanya konspirasi antara juru kunci dengan oknum tertentu. (Dedy/bram)

You Might Also Like

Bupati Kediri Sebut Jabatan Bupati Hanya Mandat, Kalau Sakit Bisa Kerokan dan Minum Jamu
Kabar Gembira…1600 Sopir Bakal Terima Bantuan Uang 600 Ribu dari Mabes Polri
APH Wajib ‘Garuk’ Penggali Pasir di Sungai Konto Juwet
Warga Resah Suwaru Kembali Dihebohkan dengan Galian C Ilegal
Terpantau CCTV Milik Kasun, Pencuri Kayu Berhasil Diringkus
TAGGED:Jual Pohon MakamKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?