PRN MOJOKERTO | Persoalan dugaan pungutan dan penjualan bahan seragam di SMP Negeri 2 Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan sebelumnya, pihak SMPN 2 Dlanggu kembali memberikan hak jawab kedua kepada redaksi.
Di sisi lain, redaksi juga memperoleh tambahan keterangan dari narasumber yang mengaku sebagai wali murid kelas 7. Keterangan tersebut berkaitan dengan proses pembelian seragam Tahun Ajaran 2026/2027.
Redaksi menyajikan kedua pihak secara berimbang agar masyarakat dapat melihat persoalan berdasarkan keterangan masing-masing pihak.
Wali Murid: Awalnya Diundang ke Sekolah
Menurut keterangan narasumber kepada Pena Rakyat News, proses pembelian seragam yang disebut mengatasnamakan koperasi sekolah bermula ketika orang tua atau wali murid diundang datang ke sekolah.
Narasumber menyebut, dalam pertemuan tersebut wali murid kemudian disodori surat pernyataan untuk mengisi daftar pembelian seragam melalui koperasi.
Menurut narasumber, proses tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai mekanisme pembelian.
“Awalnya orang tua atau wali murid diundang ke sekolah, kemudian disodori surat pernyataan untuk mengisi daftar pembelian seragam di koperasi,” ujar narasumber kepada redaksi.
Narasumber juga mengaku wali murid berada dalam posisi sulit untuk menolak karena khawatir anak mereka akan mengalami tekanan sosial atau perundungan dari lingkungan sekolah.
Menurut keterangannya, biaya seragam untuk ukuran jumbo mencapai Rp1.040.000, sedangkan ukuran kecil sekitar Rp975.000. Paket tersebut disebut sudah lengkap dengan atribut.
Namun, narasumber mengaku tidak menerima tanda terima pembayaran.
Biaya Jahit Menambah Pengeluaran
Persoalan biaya, menurut narasumber, tidak berhenti pada pembelian bahan seragam.
Karena seragam yang diterima berupa kain, wali murid masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahit seluruh seragam.
Narasumber memperkirakan biaya jahit mencapai sekitar Rp400.000.
Dengan demikian, menurut perhitungannya, total pengeluaran untuk seragam dan atribut dapat mencapai sekitar Rp1.440.000 per siswa.
Angka tersebut tentu masih merupakan keterangan dari narasumber dan perlu diverifikasi melalui bukti pembayaran, daftar harga, jenis kain, jumlah bahan, serta komponen atribut yang diterima siswa.
SMPN 2 Dlanggu Berikan Hak Jawab Kedua
Sementara itu, dalam hak jawab kedua yang diterima redaksi, pihak SMPN 2 Dlanggu merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor 400.3.1/38/416-101/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada redaksi, pihak sekolah menyoroti ketentuan pada bagian B angka 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pihak sekolah juga merujuk bagian B angka 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas.
Dengan adanya hak jawab kedua tersebut, terdapat satu hal yang menjadi penting untuk diperjelas, yaitu bagaimana mekanisme pembelian bahan seragam melalui koperasi sekolah dalam praktiknya dan apakah proses tersebut bersifat pilihan atau menjadi kewajiban bagi wali murid.
Aturan Nasional Juga Mengatur Pengadaan Seragam
Selain surat edaran daerah yang disampaikan pihak sekolah, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah dan membedakan jenis seragam nasional, seragam Pramuka, serta seragam khas sekolah. Untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, orang tua atau wali peserta didik memilih model seragam nasional sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah orang tua memiliki tanggung jawab menyediakan seragam. Persoalan utamanya adalah apakah satuan pendidikan atau pihak yang berada di lingkungan satuan pendidikan mengarahkan, mewajibkan, atau membebankan pembelian seragam melalui mekanisme tertentu.
Praktisi Hukum: Jangan Berlindung di Balik Nama Koperasi
Menanggapi persoalan tersebut, Samsul, S.H., CPM., Praktisi Hukum sekaligus Ketua Divisi Hukum Jatim LPK YAPERMA, menilai penggunaan nama koperasi perlu dilihat dari substansi transaksi, bukan hanya dari istilah yang digunakan.
Menurut Samsul, persoalan semacam ini harus dilihat secara objektif dengan memeriksa siapa yang menginisiasi pembelian, siapa yang menentukan harga, siapa yang menerima pembayaran, apakah pembelian bersifat wajib, serta apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.
“Motif sederhananya, pihak sekolah diduga mencari keuntungan dari jual beli bahan seragam siswa baru dengan tameng jual beli melalui koperasi sekolah. Namun, hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme transaksi yang sebenarnya,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, koperasi pada prinsipnya memiliki fungsi ekonomi bagi anggotanya. Karena itu, menurutnya, perlu dibuka secara transparan bagaimana mekanisme penentuan harga bahan seragam, sumber barang, harga pembelian, biaya operasional, serta margin yang diperoleh.
Samsul juga mempertanyakan perbandingan harga apabila terdapat perbedaan signifikan antara harga bahan seragam yang diperoleh melalui koperasi dengan harga seragam di luar sekolah.
“Kalau memang terdapat perbedaan harga yang signifikan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap harga pokok, kualitas bahan, jumlah bahan yang diberikan, atribut yang termasuk dalam paket, serta margin koperasi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat harga jual tanpa mengetahui komponen pembentuk harganya,” jelasnya.
LPK YAPERMA Siap Mengawal
Samsul menegaskan, LPK YAPERMA akan terus memantau persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meminta keterbukaan data dan memastikan mekanisme pembelian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia,” tegasnya.
Ia meminta wali murid yang memiliki bukti pembayaran, surat pernyataan, daftar harga, komunikasi terkait pembelian seragam, maupun dokumen lainnya untuk menyimpan bukti tersebut dengan baik.
Redaksi: Dua Keterangan Perlu Diuji dengan Data
Pena Rakyat News menilai adanya hak jawab kedua dari pihak SMPN 2 Dlanggu merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan yang berimbang.
Di satu sisi, terdapat keterangan wali murid mengenai proses pemesanan, nominal pembayaran, tidak diterimanya tanda terima, serta biaya tambahan untuk menjahit.
Di sisi lain, pihak SMPN 2 Dlanggu telah memberikan hak jawab dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tertanggal 16 Juli 2026 mengenai larangan menjual pakaian atau bahan seragam di satuan pendidikan serta larangan membebankan kewajiban pembelian seragam kepada orang tua atau wali murid.
Karena itu, pertanyaan berikutnya adalah apakah transaksi yang dilakukan melalui koperasi tersebut benar-benar merupakan transaksi sukarela yang berdiri sendiri, atau terdapat keterlibatan, arahan, atau pembebanan dari satuan pendidikan.
Hal tersebut membutuhkan bukti dan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi juga belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pungutan liar. Istilah “dugaan” tetap digunakan karena proses verifikasi masih berjalan.
Pena Rakyat News memberikan ruang kepada Kepala SMPN 2 Dlanggu, pengurus koperasi sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. (red)
Bersambung.

