PRN DEPOK | Berawal dari Hutang piutang, di Bank Danamon yang diduga dari Ranah Perdata yang dipaksakan ke ranah Pidana mengakibatkan seorang berinisial GAW, warga Kel/Desa Pandeyan Kota Yogyakarta menjadi pesakitan di PN. Yogyakarta (22-03-2021);
Pihak orang Tua GAW yang tidak terima anaknya dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti jalannya persidangan PERKARA PIDANA No : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk sejak tanggal 09-03-2021, menginformasikan jalannya persidangan kepada Pena Rakyat (22-03-2021).
Pada saat sidang pertama tertanggal 09-03-2021 secara Online, Ketua Majelis Hakim sudah bersuara lantang memimpin sidang namun terdakwa GAW bersama PHnya dilapas tidak jelas mendengar suara Majelis Hakim (terputus-putus), maka Ketua Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa (GAW) dihadirkan di PN. Yogyakarta pada sidang selanjutnya secara of line;

Bahwa pada sidang pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum GAW yakni Teddy Hendrawan, S.H. tertanggal 17 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan Terdakwa dipersidangan,dan ketua Hakim Pengganti menetapkan sidang selanjutnya hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, ujar orang Tua GAW melanjutkan;
Bahwa pada sidang tanggal 22 Maret 2021 saat tanggapan JPU atas eksepsi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut umum mengulang kembali ketidak taatanya terhadap Ketua Majelis Hakim, dengan cara tidak menghadirkan TERDAKWA dipersidangan, lanjut orang Tua GAW kepada Pena rakyat dengan nada kesal;
Ditempat terpisah Wartawan Pena Rakyat News menanyakan tanggapan Ketua Umum Yaperma terkait kasus yang dialami GAW tersebut.
Atas pertanyaan Pena Rakyat tersebut, Moch. Ansory, S.H., mengatakan sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum yang atas Permintaan Ketua Majelis Hakim tidak mampu menghadirkan Terdakwa GAW dipersidangan menandakan bahwa “Penuntut Umum telah menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan” yang berpotensi Tuntutan JPU tidak dapat diterima;
Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H., melanjutkan Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 111) mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.
Sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk, layak dan patut & quot ; Menyatakan surat dakwaan atas diri “GAW” tidak dapat diterima karena JPU tidak mampu menghadirkan Tersangka dipersidangan dan Tindakan JPU bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, berpotensi surat dakwaan JPU batal demi hukum, & quot; kata Ketua Umum Yaperma mengakhiri tanggapannya kepada Pena Rakyat News. (22-03-2021); (ujang)

