PRN MOJOKERTO | Lahan pertanian sebagai punjer dari kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Puri kabupaten Mojokerto semakin menyempit, pasalnya banyak berdiri dengan mudahnya pabrik-pabrik diatas lahan hijau atau lahan pertanian subur. Begitu mudahkah pemerintah daerah kabupaten Mojokerto memberi ijin alih fungsi lahan hijau ? …
Dari pantauan awak media berdasarkan pengaduan warga, terdapat pabrik yang baru berdiri di kawasan sebelah barat 100 meter dari kantor kecamatan Puri, seperti diketahui bersama bahwa dari informasi data pertanahan bahwa lahan di kawasan pabrik yang baru berdiri tersebut masuk dalam daftar lahan hijau.
Penelusuran berlanjut pada awal pendirian pabrik yang diketahui bahwa Kepala Dusun setempat dan kepala desa (mantan) setempatlah yang berperan aktif didalam rencana pendirian pabrik karton yang diketahui milik KML (inisial) bos dari Surabaya.
Sementara menurut Gunari orang yang sudah kenal lama dengan KML merasa kecewa, pasalnya dirinya sejak awal pendirian pabrik dengan suka rela membantu mengawasi keamanan bangunan pabrik tidak mendapat apa-apa malah dituduh oleh KML bahwa dirinya (Gunari, red) melaporkan hal ikwal pabrik ke Polres Mojokerto. (telepon KML kepada Gunari tanggal 15/7/20)
Lebih lanjut dengan kasak kusuk ramainya pendirian bangunan pabrik Samsul selaku Pimpinan redaksi Pena Rakyat News dan Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Malang (YAPERMA) kabupaten Mojokerto, akan segera menelusuri dan klarifikasi kebeberapa instansi terkait legalitas pabrik tersebut.
Samsul juga menambahkan bahwa dirinya juga mendapat laporan tambahan dari pihak desa tempat berdirinya pabrik bahwa terdapat Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa 3 juta per tahun dan disewa 3 tahun oleh pabrik melalui Kepala Dusun dan Kades lama, saat ini TKD tersebut dibagun permanen masuk dalam struktur bangunan pabrik.
Sampai berita ini diturunkan, KML saat dihubungi melalui whatsapp untuk klarifikasi terkait hal tersebut belum mendapat respon. (San).

