25.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMTernyata Kasipidsus Mojokerto Ditangkap Satgas 53 Karena Ada Laporan Masyarakat

Ternyata Kasipidsus Mojokerto Ditangkap Satgas 53 Karena Ada Laporan Masyarakat

PRN MOJOKERTO| Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ivan Kusuma Yuda, Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (12/10).

Dilansir dari cakrawalaindo.news.blog, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan pejabat struktural di Kejari Mojokerto tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejari Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Kini, tim pengawasan masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di gedung Kejagung, Jakarta. Leonard belum mengumumkan terkait kemungkinan yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” ucap Leonard.

Tersangkutnya Ivan belum diketahui terkait dengan penanganan kasus apa. Pejabat strukturan di lembaga Tri Karma Adhiyaksa ini memang masih tergolong pejabat baru di Kejari kab. Mojokerto. Publik tampaknya harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari Satgas 53.

(Red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini