PRN BOJONEGORO | Pendirian tower telekomunikasi di desa Mulyo Agung sepintas tidak ada hambatan namun berujung pengaduan ke Polres Bojonegoro.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan stempel Rukun Tetangga (RT) 06 dusun Kromong Mulyo Agung yang diduga dilakukan oleh Agus Ariyanto selaku kaur tata usaha/Umum (Bayan) desa Mulyo Agung sangat kuat karena didukung pernyataan ketua RT 06 Agus Triono.

Dalam keterangannya di surat pernyataan Agus Triono menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan setempel dan atau memberi mandat kepada siapapun untuk menggunakan stempel miliknya, namun fakta yang ada Agus Ariyanto telah mengambil stempel RT dan digunakan untuk syarat meloloskan pendirian tower.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Bayan Agus Ariyanto, dirinya bersama dengan orang tuanya menerangkan bahwa telah mengambil stempel RT dikediaman RT Agus Triono, ini dilakukan oleh Bayan Agus Arianto karena RT sulit dihubungi dan tidak tentu pulangnya.
“Saya wa dan telpon tidak direspon dan kata pak Kades lama biasanya ibunya yang mewakili, ya terpaksa saya pinjam dan salah saya, stempel tidak langsung saya kembalikan jarak besoknya baru saya titipkan ibunya saat lewat depan rumah” ucap Agus Arianto. 2/6/20.
Dihari yang sama kepada Pena Rakyat News Agus Triono (RT) dan Ngatemi (ibu Agus Triono) menerangkan berbalik dari pernyataan Bayan Agus Arianto, ibu dan anak ini menjelaskan bahwa terkesan bayan agak memaksa untuk meminjam stempel RT dan katanya langsung dukembalikan.
Masih dalam keterangan RT dan Ngatemi, bahkan stempel itu dibawa sampai 4 hari dan terpaksa RT menyuruh ibunya untuk mengambil, Agus Triono juga menjelaskan bahwa dirinya juga sempat komunikasi melalui WA dengan Bayan. (Bukti scriensout WA)
“Sebenarnya kalau bayan ngomong baik-baik saya pasti pulang, karena WA nya terkesan tidak menghargai saya ya saya diam” pungkas RT 06 Agus Triono.
Menurut informasi warga tanah yang digunakan untuk tower telekomunikasi adalah tanah milik orang tuanya bayan Agus Arianto yang disewa 10 tahun dengan sewa per tahun Rp.12.000.000.- , dan saat ini ketua RT 06 Agus Triono tidak terima atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan stempel karena tidak merasa tanda tangan dan menyetempel surat apapun dan lanjut melaporkan perihal ini ke Polres Bojonegoro. (sh07).

