By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 1899 QR Harus Dihukum Berat. Ini faktanya.. .
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 1899 QR Harus Dihukum Berat. Ini faktanya.. .
HUKUM

Pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 1899 QR Harus Dihukum Berat. Ini faktanya.. .

Redaksi
Last updated: 1 Januari 2023 6:05 pm
Redaksi
Published: 1 Januari 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Terkesan mengejar target dan ingin mendapatkan cuan lebih banyak Sopir dan Kru Harapan Jaya Nomor lambung AG 1899 QR bermuatan melebihi kapasitas dan mengakibatkan kondektur terjatuh dan meninggal. 1/1/23.

Dari konfirmasi langsung kepada kernet PO HARAPAN JAYA nopol AG 1899 QR Hendri Cahyono menyampaikan bahwa kejadian meninggalnya Slamet Priadi ini berlangsung di minggu 1/1/23 diarea terminal Kertajaya Mohokerto saat laju Bus menikung arah loket terminal.

Kepada awak media Hendri Cahyono menambahkan, bus melaju dari arah Tulungagung ke Surabaya sesampai diterminal Kertajaya Mojokerto bus hendak masuk ke pintu loket terminal, dikarenakan laju kecepatan bus sangat kencang dan pintu belakang lupa ditutup, mengakibatkan Slamet Priadi Kondektur dan satu orang Pengamen yang belum diketahui identitasnya terjatuh saat bus menikung tajam, dan pengamen dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan luka parah sementara sang kondektur meninggal seketika karena kepalanya pecah saat terjatuh.

Suasana menjadi riuh dikarenakan bus di amankan diarea parkir Len dan banyak pihak kepolisian dari Polres Mojokerto melakukan reka ulang kejadian dengan didampingi kernet Hendri Cahyono, dan lebih lanjut belum diketahui keberadaan Agus Priyono selalu Sopir penanggungjawab bus nopol AG 1899 QR.

Sementara menurut Samsul, SH. Selalu pembina LBH PRN (Pembela Rakyat Negeri) menanggapi permasalahan ini menggaris bawahi bahwa ini adalah kelalaian sopir bus selalu pemegang kendali, pasalnya bus yang memiliki kapasitas penumpang 60 orang berdasarkan pengakuan kernet telah diisi 80 penumpang, dan hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang karena dapat dipastikan 20 orang penumpang harus berdiri berdesakan.

Samsul menambahkan bahwa Mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, di antaranya:

Pasal 310 ayat (3) mengatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Semoga pihak Polantas Mojokerto dapat memproses hukum terhadap pengemudi yang lalai ini. (red)

You Might Also Like

Satgas TMMD 102 Bersama Disnakertrans Jatim Resmi Akhiri Pelatihan Kewirausahaan
Jelang Pelantikan Siswa Bintara, ini Pesan Kapolda Jatim
Ini Kata Anak – anak setelah divaksin merdeka.
Gubernur Jatim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Berbasis Pesantren di Ammanatul Umma
“Mulut Halus, Otak Tikus, Suka Fulus” Dirasa Banyak Pungli Siswa SMAN I Mojosari Menuntut Kepala Sekolah Mundur
TAGGED:MojokertoSopir Lalai
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?