26.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMTok…!! Pengadilan  Tinggi  Bandung  Kabulkan Permohonan Banding Ketua Yaperma DPD Jabar atas...

Tok…!! Pengadilan  Tinggi  Bandung  Kabulkan Permohonan Banding Ketua Yaperma DPD Jabar atas PT. CRIPTO PRIMA SEJAHTERA ( EDCCASH )

PRN JABAR | Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan mengabulkan permohonan gugatan 71  orang Klien perusahaan TRRDING EDCCASH  PT.CRIPTO PRIMA SEJAHTERA. Gugatan yang dikuasakan kepada Egy Bastian Hermawan S.H. selaku ketua YLPK YAPERMA DPD Jawa Barat menuai hasil yang diharapkan Konsumen. Senin (18/10/2022).

Permohonan banding  antara konsumen  dan PERUSAHAN  TREDING EDCCASH tidak kunjung menepati janji setelah Para konsumen mendaftarkan sebagai meber dan membeli koin EDCCASH  yang disepakati. Namun koin tersebut tidak dadat di rupiah kan atau di uang kan

“Sejak dua tahun lalu Klien saya diiming-iming mendapatkan keuntungan besar setelah ikut mendaftar jadi member EDCCASH ,” kata Egy kepada awak Media. (Red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini