By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tok…!! Pengadilan  Tinggi  Bandung  Kabulkan Permohonan Banding Ketua Yaperma DPD Jabar atas PT. CRIPTO PRIMA SEJAHTERA ( EDCCASH )
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tok…!! Pengadilan  Tinggi  Bandung  Kabulkan Permohonan Banding Ketua Yaperma DPD Jabar atas PT. CRIPTO PRIMA SEJAHTERA ( EDCCASH )
HUKUM

Tok…!! Pengadilan  Tinggi  Bandung  Kabulkan Permohonan Banding Ketua Yaperma DPD Jabar atas PT. CRIPTO PRIMA SEJAHTERA ( EDCCASH )

Redaksi
Last updated: 4 November 2022 10:25 am
Redaksi
Published: 4 November 2022
Share
SHARE

PRN JABAR | Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan mengabulkan permohonan gugatan 71  orang Klien perusahaan TRRDING EDCCASH  PT.CRIPTO PRIMA SEJAHTERA. Gugatan yang dikuasakan kepada Egy Bastian Hermawan S.H. selaku ketua YLPK YAPERMA DPD Jawa Barat menuai hasil yang diharapkan Konsumen. Senin (18/10/2022).

Permohonan banding  antara konsumen  dan PERUSAHAN  TREDING EDCCASH tidak kunjung menepati janji setelah Para konsumen mendaftarkan sebagai meber dan membeli koin EDCCASH  yang disepakati. Namun koin tersebut tidak dadat di rupiah kan atau di uang kan

“Sejak dua tahun lalu Klien saya diiming-iming mendapatkan keuntungan besar setelah ikut mendaftar jadi member EDCCASH ,” kata Egy kepada awak Media. (Red)

You Might Also Like

Diduga Mindik Menyimpang, Polres Madiun Kota Diseret ke Pra-Peradilan
Melalui Pengacara Bos Pandawa Lakukan Upaya Banding Kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Dibalut Surat Pernyataan, KS MTsN 3 Bangsal Gandeng Komite Diduga Lakukan Pungli
Satu Lagi Leasing Ngawor Berbekal ‘Sertifikat Fidusia Palsu’ Rampas Mobil Nasabah
Pengusaha Warkop di Pasuruan Gugat Lembaga Negara, 3 “Keok” 2 Bertahan
TAGGED:Kepastian HukumTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?