PRN JABAR | Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan mengabulkan permohonan gugatan 71 orang Klien perusahaan TRRDING EDCCASH PT.CRIPTO PRIMA SEJAHTERA. Gugatan yang dikuasakan kepada Egy Bastian Hermawan S.H. selaku ketua YLPK YAPERMA DPD Jawa Barat menuai hasil yang diharapkan Konsumen. Senin (18/10/2022).
Permohonan banding antara konsumen dan PERUSAHAN TREDING EDCCASH tidak kunjung menepati janji setelah Para konsumen mendaftarkan sebagai meber dan membeli koin EDCCASH yang disepakati. Namun koin tersebut tidak dadat di rupiah kan atau di uang kan
“Sejak dua tahun lalu Klien saya diiming-iming mendapatkan keuntungan besar setelah ikut mendaftar jadi member EDCCASH ,” kata Egy kepada awak Media. (Red)