By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Potret Buram Kinerja Kajari Depok Tangani Ksp Pandawa Mandiri Group Langgar SOP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Potret Buram Kinerja Kajari Depok Tangani Ksp Pandawa Mandiri Group Langgar SOP
HUKUM

Potret Buram Kinerja Kajari Depok Tangani Ksp Pandawa Mandiri Group Langgar SOP

putri pena
Last updated: 1 Agustus 2017 4:32 am
putri pena
Published: 1 Agustus 2017
Share
Yaperma & Tim : Ujang Kosasih – Moch. Ansory – Masjiknursaga
SHARE

Depok PRN.id – Ribuan korban Koperasi Pandawa Group mengharapkan Para Penegak Hukum yang menangani Kasus Boss Pandawa “Dumeri alias Nuryanto” memberi kesempatan Nuryanto mengembalikan uang investasi mereka dengan cara menangguhkan penahanan Boss Pandawa tersebut. Nuryanto berjanji secara tertulis akan mengembalikan uang mereka.

Ketua Yaperma Moch. Ansory memberikan tanggapannya kepada krue Pena Rakyat dikantor cabang Depok Perumahan Widya Residence Blok D No 24 Bedahan, SawanganDepok, Jawa Barat – Indonesia.

Ketua Yaperma hanya menginginkan hak-hak Tersangka/Nuryanto.Dkk ditangguhkan Penahanannya agar berkesempatan mengembalikan uang Investasi para anggotanya yang saat ini sedang mengalami stress yang berkepanjangan akibat macetnya pembayaran hak-hak mereka disebabkan tidak ditangguhkannya Penahanan atas diri Ketua KSP Pandawa Mandiri Group yang ditahan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Depok, Sederhana sekali bukan ? Kata Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat (31-07-2017).

Tetapi Walaupun Yaperma dan Team sudah berkirim surat kepada seluruh Petinggi Polri dan Kejaksaan untuk memohon Perlindungan Hukum dan dibebaskannya Tersangka Demi Hukum terhadap diri Nuryanto Dkk yang Penahan dan Perpanjangan Penahanannya tidak diberikan kepada Tersangka maupun Keluarga para Tersangka sejak Pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya (19-06-2017) yang lalu, lanjut Ketua Yaperma.

Ketua Yaperma melanjutkan bahwa UURI No. 16 Tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN RI, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dan Kajari Depok telah dengan sengaja mengeluarkan pernyataan didepan publik terkait pelimpahan berkas perkara DUMERI Alias SALMAN NURYANTO pada tanggal 27 Juli 2017 yang diamini oleh situs resmi pengadilan negeri depok yang tercatat dalam register perkara No. 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tanggal 27 Juli 2017.

Namun pada tanggal 29 Juli 2017 diduga pihak Kejaksaan melalui petugas lapas Cilodong klas IIB memaksa DUMERI Alias SALMAN NURYANTO untuk menandatangani perpanjangan penahanan, hal ini jelas rekayasa yang tidak terbantahkan, sehingga diduga Kajari telah melanggar Pasal 32 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 yang menyatakan: “dalam hal tersangka perlu dilakukan perpanjangan penahanan maka permintaan perpanjangan penahanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa penahanan” dan dilaporkan kepada J.A.M Pengawasan Kejagung Jakarta sekaligus digugat Perdata pada PN. Depok, ujar Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat (31-07-2017);

Ditempat terpisah Pena Rakyat menemui Ketua Yaperma Cabang Depok Ujang Kosasih dan menanyakan kenapa Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) sampai mengirim surat kemana-mana sampai kepada Presiden RI;

Ujang Kosasih dengan tenangnya mengatakan, bahwa Nuryanto adalah anggota Yaperma telah disiksa dan ditelanjangi agar mengaku asset-asetnya dimana dan diduga dalam mendapatkan BAP memperlakukan Anggotanya (Nuryanto) dengan cara-cara yang melanggar hukum begitu juga dengan Kejaksaan Negeri Depok, sejak menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya belum pernah memberi Surat Penahanan maupun Perpanjangan Penahanan bahkan memeriksa para Tersangka sejak para tersangka ditempatkan dilapas Klas IIB Cilodong Depok, ujar Ujang Kosasih.

Dan kami akan terus Memperjuangkan hak-hak Anggota kami Nuryanto dengan segala cara yang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan sampai Anggota kami Nuryanto ditangguhkan Penahanannya baik melalui Permohonan penangguhan penahanan maupun bebasnya Para Tersangka demi hukum dikarenakan batas waktu penahanan disemua tingkatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Ujang Kosasih kepada Pena Rakyat (31-07-2017).(Arifin dan team)

You Might Also Like

Tak Terima Didiskriminalisasi oleh APH ‘Arthur Mumu’ Meminta Pendampingan PPWI
CAMAT BATANG-BATANG : ‘Curi Sapi Warga Yang Tidak Bersedia Divaksin’ Menjadi Polemik
Perjuangan PASUTRI Membela Anaknya, Berujung Praperadilankan Polda dan Kejaksaan DIY
Jual Aset Desa Hal Yang Biasa, Yang Penting ‘Damai’
Kuat Dugaan Kasus Pencurian Bajai adalah Rekayasa
TAGGED:DepokKSP Yaperma
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?