By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terkait Kasus Pencabulan oleh Oknum Kyai, Ketum MPN, Advokasi dan Media Wajib Mengawal Proses Hukumnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terkait Kasus Pencabulan oleh Oknum Kyai, Ketum MPN, Advokasi dan Media Wajib Mengawal Proses Hukumnya
HUKUM

Terkait Kasus Pencabulan oleh Oknum Kyai, Ketum MPN, Advokasi dan Media Wajib Mengawal Proses Hukumnya

putri pena
Last updated: 3 Oktober 2018 8:29 am
putri pena
Published: 3 Oktober 2018
Share
SHARE

PRN PASURUAN – Selain penegakan hukum dan rehabilitasi, anak korban pencabulan atau asusila harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal.

Apalagi sampai korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis, tentunya akan membuat trauma yang cukup besar pada anak tersebut. Besar harapan kita semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus.

Banyaknya kasus pencabulan yang terjadi membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil. Pelaku dengan berbagai cara untuk melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Inilah yang di sampaikan Ketua Umum Majelis Pers Nasional , H. Umar Wirohadi, SH. MM di sela kesibukannya saat jumpa pers dengan wartawan  dalam menanggapi kasus pencabulan anak yang terjadi di Kutorejo Mojokerto.

Umar yang juga Ketua tim perumus Lemhanas RI angkatan 2018, ini mengatakan,”Seperti halnya kasus di wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto kejadian pencabulan anak di bawah oleh pemuka agama atau kyai Pimpinan Pesantren yang berinisial MS warga kecamatan Kutorejo yang kini sudah di laporkan oleh wali santri harus di tangani secara serius oleh pihak berwenang.

Korban pencabulan harus segera mendapatkan perhatian khusus. Langkah cepat harus dilakukan,” lakukan upaya investigasi yang bersamaan, angkat dalam pemberitaan di media masing-masing dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Tak ada toleransi keringanan hukum untuk Pelaku, apalagi ini dilakukan oleh guru pendidik, seorang kyai pimpinan pesantren yang seharusnya jadi panutan Santri-santrinya kok malah tega mencabuli anak santrinya di bawah umur itu harus dilakukan tindakan hukum yang serius oleh pihak berwenang.

Masih menurut H. Umar ,”Pelaku adalah seorang tokoh agama, pelaku sudah mencoreng nama baik Ulama Indonesia, Kyai-Kyai se Indonesia, pelaku juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kesusilaan. Dan sudah sepantasnya bagi para predator anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Untuk pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan dijerat pasal 82 yaitu dengan sanksi pidana yang termaktub di dalamnya.

“Saya bersama Ketua Advokasi MPN dan pengacara – pengacara yang tergabung di MPN akan sondingkan kasus ini ke Polda Jatim dan ketua KPAI dalam mengawal korban-korban dalam kasus ini untuk terus mendorong agar proses hukum tetap berlanjut sampai ke pengadilan, tidak ada istilah musyawarah karena ini termasuk kasus darurat anak, satu persatu para korban akan kita datangi, kita beri perlindungan hukum, kita bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum profesional yang tanggap dengan bantuan hukum bagi rakyat yang membutuhkan.” tegas H. Umar.

Ia menghimbau kepada Warga Masyrakat atau orang tua anak yang mempunyai anak yang masih di bawah umur agar supaya tidak lepas dari bimbingan dan perhatian khusus terhadap anak anaknya dan berhara kepada pemerintah dan penegak hukum, terhadap kasus seperti ini dapat perhatian khusus,” pungkas H. Umar.(red)

You Might Also Like

YLBH MADURA KECAM KERAS RSI KALIANGET, AKAN TURUNKAN TEAM PEMBELA ADVOKASI UNTUK WARTAWAN
Merasa Tertipu, Kontraktor Polisikan Developer PT Jasun Putra Berdikari
Saatnya Pihak Kepolisian Menunjukkan ‘Wujud’ Kemitraan Polri dan PERS
BOWO : Diperintah Investigasi Galian C Kok Malah Menjadi Beking
Diberitakan Perselingkuhan Bidan Desa dengan Sopir, Oknum Ormas Pasang Badan
TAGGED:Mengawal KasusPasuruan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?