PRN KEDIRI – Untuk kesekian kalinya panti pijat dan spa “Classic” yang berada di jalan Kapten Tendean Toseran Kediri di peringatkan oleh Satpol PP Kota Kediri, namun terkesan ngeyel dan kebal hokum dan tetap buka menjalankan praktiknya, hari ini Classic resmi ditutup. 8/1/2020.
Seperti janji pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri pada beberapa minggu yang lalu dengan awak media Pena Rakyat News, bahwa Satpol PP Kota Kediri akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan SOP dan tidak pandang bulu dalam penertiban semua kegiatan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan atau tidak memiliki ijin.

Hari ini semua dibuktikan dengan menutup dan mensegel panti pijat dan spa Classic yang diduga digunakan juga praktik esek-esek, yang sudah diperingatkan baik lisan atau somasi sampai 3 kali namun tetap beroperasi, dan akhirnya pihak Satpol PP beserta pihak pemerintahan kelurahan Toseran dan MUSPIKA kecamatan Pesantren resmi menutup panti pijat dan Spa Classic.
“Apapun dalih nya pelanggaran perda serta pelanggaran terkkait keresahan masyarakat sekitar semua terapis yang tidak memiliki sertifikasi terapis pijat yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Kediri serta banyaknya laporan masyarakat sekitar kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu” Tegas Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Jurnalis : Bambang Susilo

