PRN SURABAYA | Terkesan tidak takut dengan ancaman pidana bagi Pelaku usaha dan Pihak ke-3 atau yang sering disebut jasa kolektor, berbuat dan melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum terhadap debitur, pasalnya walaupun debitur gagal bayar dan atau kredit macet mereka juga masih memiliki hak secara hukum.
Dalam edisi ini semua pihak menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX yang diduga telah mengambil paksa dan atau dengan tipu daya telah merampas mobil Pajero milik Jaka Alex warga Jawa Timur yang telah dikemudikan oleh Triyono yang tak lain adalah sopir pribadinya di jalan raya Ploso kabupaten Jombang.
Dari cerita singkat yang disampaiakan oleh Jaka Alex kepada awak media bahwa saat itu mobil Pajero miliknya yang dikemudikan oleh Triyono dan didalamnya ada Jaka Alex beserta keluarga tiba-tiba di jalan raya Ploso di hadang oleh dua mobil yang mengaku dari PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX, dengan cara kasar dan bentak-bentak mobil Pajero milik Jaka Alex di giring layaknya teroris ke kantor WOM FINANCE Jombang, dan singkat cerita dengan tidak memiliki rasa kemanusiaan seluruh penumpang Pajero disuruh keluar dan tidak ada penyelesaian yang wajar sehingga seluruh penumpang pulang menggunakan kendaraanlain.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Johanis Saiya selaku Ketua YAPERMA Jawa Timur, kepada media penarakyatnews.id Johanis menceritakan bahwa dirinya mendapatkan pengaduan dari Jaka Alex dan langsung mengambil tindakan dengan cara melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, namun sayang dirinya tidak habis pikir kok bisa Pihak Reskrim Polres Jombang menyatakan tidak ada unsur pidananya dan singkat kata menyatakan tidak ada korban dan tidak berani menerima laporan.
Masih dalam keterangan Johnis Saiya, perjuangan anggota YAPERMA yang sudah tidak diragugan lagi dalam membantu memberikan perlindungan terhadap konsumen ini setelah tidak diterima mengawal laporan di Polres Jombang, langsung melaporkan kejadian yang menimpa Jaka Alex ini ke Polda Jawa Timur dan terbitlah Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/438/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR.
“ bagi pihak PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX siap siap berhadapan dengan hokum karena Dugaan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan Tahun)Penjara” Pungkas Johanis. (red)

