By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENYITAAN MOBIL OLEH PENYIDIK POLRES TANGERANG SELATAN DIDUGA TIDAK SAH DAN BERUJUNG PRAPERADILAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENYITAAN MOBIL OLEH PENYIDIK POLRES TANGERANG SELATAN DIDUGA TIDAK SAH DAN BERUJUNG PRAPERADILAN
HUKUM

PENYITAAN MOBIL OLEH PENYIDIK POLRES TANGERANG SELATAN DIDUGA TIDAK SAH DAN BERUJUNG PRAPERADILAN

Redaksi
Last updated: 7 Agustus 2019 3:00 pm
Redaksi
Published: 7 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN DEPOK -– Penyitaan mobil Merk Daihatsu Ayla, Warna merah solid, tahun 2019, No.Pol : A 1579 YG milik Mulyana yang dilakukan anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan diduga tidak procedural berlanjut ke Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan. 7 Juli 2019.

Berawal pada hari Rabu, 10 Juli 2019 yang lalu, beberapa anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan yang sedang menjalankan tugasnya Menangkap seseorang yang bernama RYD.

Menurut Ayi Suhendri yang saat itu bertamu di Rumah RYD Kejadian Penangkapan tersebut disebuah rumah di Kp. Rimpak tengah, Rt.002 Rw. 008, Kel. Sindang Asih, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang atas Perintah atasannya, lanjut Ayi Suhendri.

Diduga salah satu anggota berinisial MSN telah berbuat iseng dengan cara menangkap juga seorang tamu yang sedang berada dirumah RMD bernama Ayi Suhendri serta menyita mobil yang dibawa Ayi Suhendri tanpa surat tugas penangkapan dan atau Penyitaan sebagaimana yang dilakukan terhadap RTD yang ditangkap berdasarkan surat Perintah sekitar Pk. 18.30 WIB;

Sekitar Pk. 21.30 WIB tiba di Kantor Polisi Tangerang Selatan, namun Ayi Suhendri tidak diperiksa dan tidak ada pemeberitahuan oleh Penyidik apa kesalahan dirinya sehingga digelandang ke kantor Polisi ini (10/07);

Keesokan harinya tanggal 11 Juli 2019 Ayi Suhendri diperiksa dan setelah pemeriksaan selesai Ayi Suhendri disuruh pulang (dibebaskan.Red), ujar Ayi Suhendri melanjutkan kepada krue Pena Rakyat News.

Atas kejadian tersebut Pemilik mobil yang dipinjam oleh Ayi Suhendri tidak terima mobilnya yang tidak bermasalah disita oleh Penyidik Reskrim Polres Tangerang Selatan, maka  Mulyana (Pemilik Mobil) mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tangerang Tertanggal 24 Juli 2019, Lanjut Ayi Suhendri kepada Pena rakyat.

Pada Sidang Praperadilan tertanggal 5 Agustus 2019 yang lalu, dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Tn. Ari Satiyo Ranjoko, S.H, dengan agenda pembacaan Gugatan, anehnya Pihak Termohon Polres Tangerang Selatan  sudah menyerahkan Jawaban yang tertulis dibuat pada tanggal 31 Juli 2019, ujar ujang kosasih yang ditemui krue pena rakyat news ditempat lain.

Isi jawaban Termohon Praperadilan intinya menyatakan penyitaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan pada sidang tanggal 6 Agustus 2019 Replik Pemohon yang diwakili oleh Endang  Sri Fhayanti, S.H, Advokat yang menyanggah Jawaban Termohon, lanjut Ujang Kosasih (06/08/2019);

Saat sidang kesaksian Praperadilan tertanggal 7 Agustus 2019 membuat pengunjung sidang tertawa geli sekaligus sinis sambil melirik Termohon MSN (Kanit) yang hadir dipersidangan, saat Hakim Tunggal Praperadilan bertanya kepada saksi dari Pemohon yakni Istri RYD yang bernama Wiwi Wasmiyah, Khusus terkait seputar RYD yang sudah dibebaskan tanpa diberi surat apapun, hanya mobilnya saja yang diserahkan kepada Finance, lanjut Ujang Kosasih mengakhiri infonya;

Ditempat terpisah Krue Pena rakyat News menemui Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Moch. Ansory dan meminta tanggapan terkait Penyitaan mobil yang dipraperadilankan tersebut;

Ketua Umum Yaperma berpendapat bahwa Penyitaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Tangerang selatan tersebut Cacat Hukum atau Tidak Sah, Ujarnya;

Dasar ketua umum Yaperma menyatakan tidak Sah tersebut adalah Penyidik Reskrim Tangsel  dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan Penyitaan bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal  Pasal 38 (1) yang menyatakan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”.

Selain itu Penyidik melakukan Penyitaan mobil Merk Daihatsu Ayla, Warna merah solid, tahun 2019, No.Pol : A 1579 YG, No. Rangka : MHKS4DB3JKJ029435, No. Mesin 1 KRA499217 atas nama MULYANA dari Ayi Suhendri, bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 42 (1) KUHAP yang menyatakan “1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diiberikan surat tanda penerimaan, dalam kasus ini Penyidik tidak pernah memberi tanda terima kepada Ayi.S;

Dan Para Penyidik Tersebut Juga DIDUGA Melanggar Pasal Pasal 44 (1) KUHAP yang menyatakan “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara”, Namun para Penyidik  DIDUGA Mengabaikannya oleh karena mobil tersebut sampai saat ini masih diparkir di Polres Tangsel Bukan di Rupbasan, lanjut Moch. Ansory kepada Krue Pena Rakyat News. (7/8/2019); (Ujang).

You Might Also Like

Penampakan ‘Rumah Sekap’ KPK di Depok
Dianggap Plin Plan Kades Agus Rencana Dilaporkan Pihak yang Berwajib oleh MPN
ULAH OKNUM PNS DI KPU SUMENEP DILAPORKAN PIHAK KORBAN
Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum
Berkat CCTV Dan Tim Polres Sumenep, Pelaku Tabrak Lari Terungkap Juga
TAGGED:DepokSidang Praperadilan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?