PRN Pasuruan – Hariyanto Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) koordinator wilayah pasuruan beserta kawan kawan media lain yang tergabung dibawah naungan asosiasi MPN, Kamis (13/9/18) siang mendatangi Agus Supriono yang merupakan Kepala Desa Pleret di kantor balai desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kepala Desa Agus yang notabene Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Se-Kabupaten Pasuruan ini didatangi kawan-kawan media online dan cetak kaitan dengan ucapannya beberapa hari yang lalu menyebutkan banyaknya wartawan abal-abal yang berkeliaran dan mengganggu seluruh kinerja kepala desa di Kabupaten Pasuruan.
Ucapan tersebut di ucapkan Agus pada hari Senin (10/9/18) saat kegiatan Seminar PWI yang dilakukan di Tretes Hall Hotel Tretes Raya, Jl. Malabar, di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sebagaimana dikutip dari salah satu media online yang tergabung di asosiasi PWI, Agus menyebut soal keberadaan wartawan diluar wadah PWI yang dianggapnya abal-abal.
“Selama ini, keberadaan wartawan abal-abal ini mengganggu kinerja seluruh Kades. Wartawan ini datang menakut-nakuti, lalu ujung-ujungnya minta duit. Kalau tidak, mengancam akan dilaporkan ke penegak hukum,” kata Agus disalah satu media online.
Saat beberapa awak media online dan cetak diluar asosiasi PWI Klarifikasi akan ucapan Agus yang di berita online tersebut, Agus justru membantah, dan mengatakan kalau apa yang diberitakan di salah satu media online tersebut tidak benar / HOAX.
“Saya tidak mengatakan begitu mas, Dan saya mohon maaf apabila ada yang tersingung karena saya tahunya hanya PWI saja,” Ujar Agus.
Dianggap Plin Plan, Ketua Umum MPN, H. Umar Wirohadi dalam waktu dekat akan segera melaporkan Kades Agus pada pihak yang berwajib. Menurutnya, dengan ucapan Agus yang menyebut keberadaan wartawan ‘abal – abal’ diluar wadah PWI ini sangat melecehkan dan merugikan wartawan diluar wadah PWI.
“Dia (Red- Agus) Plin Plan akan ucapannya sendiri, dan membuat gaduh pada kalangan awak media. Asosiasi diluar PWI sangat banyak dan berbadan hukum semua. Dan merujuk dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 bahwa eksistensi kita sudah Sah secara regulasi. Ini pelecehan dan akan segera kami laporkan,” tutur H. Umar. (red).
Sumber : sigab88

