By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Terbongkar’ Produsen Jamu Ilegal Digerebek BPOM dan Bareskrim Mabes Polri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Terbongkar’ Produsen Jamu Ilegal Digerebek BPOM dan Bareskrim Mabes Polri
HUKUM

‘Terbongkar’ Produsen Jamu Ilegal Digerebek BPOM dan Bareskrim Mabes Polri

Redaksi
Last updated: 3 Agustus 2021 11:29 am
Redaksi
Published: 2 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI | Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produsen jamu tradisional tanpa di lengkapi izin di wilayah Banyuwangi yaitu jamu tradisional bermerek Tawon Klanceng dan Akar Daun. Ada sekitar tiga tempat yang di amankan sebagai produsen jamu tradisional ilegal yakni Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Kedua, Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung. Dan ketiga, Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pada hari Minggu 01/08/2021. Sekitar pukul 11.39 wib

Dari hasil penggerebekan dari Tim Bareskrim Mabes Polri dan BPOM dapat mengamankan barang bukti sebanyak 7 truk dan di bawa ke Mapolresta Banyuwangi sekitar pukul 18.45 wib untuk sebagai bahan proses penyelidikan selanjutnya.

Pada saat jumpa pers rilis di Polresta Banyuwangi , Direktur Cyber obat dan makanan BPOM Nuriskandar Syah mengatakan ” Ada tiga sarana (tempat, red) yang kami amankan sebagai tempat produsen jamu ilegal di Banyuwangi ”

” Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin produksi.

“Ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta lokal Jember,” tegas Nuriskandar Syah. Senen 02/08/2021.

Adapun kondisi saat ini TKP kami tindak pidana, menjadi unsur pelengaran UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1 dimana terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar. Sebagaimana diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.

Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nuriskandar Syah saat didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM

“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapkan terima kasih. Tentunya, ini mendukung yang dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.

Tentunya, Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.

“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” ucap Kombes Pudyo.

Sampai saat ini belum masih ada yang di jadikan tersangka , perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk di proses sesuai hukum. ( Solikin)

 

(*)

You Might Also Like

Berdalil Pisah Ranjang Lama Sang Istri Gugat Cerai, Ini Faktanya…..
Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Terbongkar, Ini Saran Wilson Lalengke ke AKBP Binsan Simorangkir
Sat Pol Airud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pembagian Masker
Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Menilik Eksplorasi dan Rencana Eksploitasi Lapindo di Kesamben Jombang
TAGGED:BanyuwangiPabrik Jamu Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?