By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum
HUKUM

Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum

Redaksi
Last updated: 15 September 2021 8:40 am
Redaksi
Published: 15 September 2021
Share
SHARE

PRN BANTEN| Advokat Ujang Kosasih menyayangkan sikap Kepolisian Resort Serang yang tetap menahan kliennya meski Surat perpanjangan penahanan belum diserahkan hingga melebihi 3 X 24 jam berlalu. Surat perpanjangan penahanan baru diterima oleh keluarga pada selasa (14/9/2021) dari yang seharusnya 11 September 2021.

Kepada awak media, Kuasa Hukum AGR, Ujang Kosasih S.H., membenarkan bahwa proses perpanjangan penahanan kliennya diduga menyalahi ketentuan. Seharusnya surat pemberitahuan selambatnya disampaikan pada tanggal 11 september 2021.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Ujang mempertanyakan dasar penahanan kliennya selama tiga hari sejak berakhirnya surat perintah penahanan pertama. Meski surat perpanjangan penahanan kedua tertanggal 11 September 2021, Kuasa Hukum menduga surat direkayasa mundur dari tanggal pembuatan sesungguhnya.

“Saya sudah cek ke kejaksaan setelah tanggal 11, bahwa surat perpanjangan itu belum dibuat, baru ramai diberitakan tanggal 14 kemaren keluarga diberikan,” kata Pengacara kelahiran Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Ujang menyampaikan bahwa kesalahan seperti ini mungkin dianggap biasa oleh oknum aparat, namun secara substansi apa yang terjadi merupakan pelanggaran atas Hak Azasi Manusia dan Persamaan Hak di hadapan hukum.

“Bagaimana mungkin aparat dapat menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” kata Ujang.

Terkait hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak terkait. Hingga berita ini ditanyangkan, PRN belum mendapat penjelasan dari pihak Polres.

You Might Also Like

Satu dari Tiga Orang yang Bersengketa Tanah ‘Berdamai’ Melalui Mediator Non-Hakim Aulian Law Firm
Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha
Diberitakan Miring Tanpa Komfirmasi SENO Angkat Bicara
PT.  WMF Diduga Melanggar UU perlindungan Konsumen dan Abaikan Aturan Perbankkan
“AROGAN” Kanit Reskim Patianrowo, Sejumlah Kades Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda dan Kompolnas
TAGGED:BantenPolres
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?