PRN MOJOKERTO | Pengawasan usaha tambang tipe C di Bumi Mojopahit perlu mendapatkan perhatian serius.
Kegiatan pertambangan yang menjadi sorotan PRN terletak di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Mojokerto.
Berdalih memperhatikan nasib penambang pasir tradisional usaha tambang Yudho Utomo Yuliansa/PT. Calvary Abadi membuang limbah material ke aliran sungai.
Memperhatikan nasib penambang tradisional terlihat begitu dermawan namun disisi lain Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat IUP patut dipertanyakan.

(Baju Jaket Lewis) Kusno mengaku penanggung jawab galian yang sempat menghalangi tugas wartawan
Saat tim PRN meliput kegiatan pertambangan, terlihat dengan jelas bahwa tidak ada upaya pencegahan terhadap pencemaran air oleh penanggungjawab tambang. Limbah dialirkan begitu saja ke sungai.
Miris !! Penambang tradisional dijadikan tameng.
Padahal Peraturan menteri lingkungan hidup (Permenlk) telah mengatur tentang
Kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat.
Benarkah usaha tambang Yudho Utomo Yuliansa dengan IUP: P2T/40/15.02/IV/2019 telah sesuai dengan aturan yang ada?
Papan ijin yang terpampang di pintu masuk menuju lokasi mengundang pertanyaan. Pasalnya di papan ijin tertera nama Yodho Utomo Yuliansa/PT. Calvary Abadi.
Bila merujuk pada UU No.11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan maka kemungkinan usaha ini dikerjakan oleh perusahaan dengan modal bersama (Pasal 5 huruf g).
Mungkinkah perusahaan PT. Calvary Abdai yang dicatutkan namanya melakukan kegiatan usaha yang mengabaikan undang-undang lingkungan hidup.
Tim PRN mencoba mengkonfirmasi kegiatan pertambangan kepada kepala desa setempat.
Kepada wartawan Naning hartini Kepala Desa Wono Ploso menegaskan bahwa di daerahnya tidak ada aktifitas penambangan yang dimaksud.
Sampai berita ini direlease tim PRN masih terus berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada pihak-pihak yang terkait. (tim)

