By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Praperadilan Ditolak, Proses Hukum “Wartawan” Dianggap Sesuai SOP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Praperadilan Ditolak, Proses Hukum “Wartawan” Dianggap Sesuai SOP
HUKUM

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum “Wartawan” Dianggap Sesuai SOP

Redaksi
Last updated: 28 April 2026 4:10 am
Redaksi
Published: 28 April 2026
Share
SHARE

Foto : Saat Sidang Putusan Praperadilan Wartawan Amir Senin (27/4/2026).

PRN MOJOKERTO | Pupus harapan Muhammad Amir Asnawi Upaya hukum praperadilan yang diajukan olehnya melalui Kuasa Hukum kandas alias ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (27/4/2026) menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terhadap Amir dinyatakan sah secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum tersebut.

“Sidang praperadilan hari ini hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, proses penangkapan dan penahanan yang kami lakukan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldhino menyampaikan bahwa pihaknya segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk diteliti.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke kejaksaan. Kami menunggu hasil penelitian jaksa atau P-21,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Saksi ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, di antaranya Dewan Pers, ahli ITE, ahli bahasa forensik, ahli psikologi forensik, serta ahli hukum pidana.

“Hasil pemeriksaan para ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti,” jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 482, sementara detail mekanisme persidangan akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan nanti.

Selain itu, penyidik juga masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Terduga berinisial A telah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali secara patut namun tidak hadir. Selanjutnya kami akan melakukan upaya jemput paksa,” tegas Aldhino.

Ia juga mengungkapkan bahwa peran terduga A cukup signifikan, yakni turut mengatur nominal uang dalam dugaan pemerasan. Dari hasil penyidikan, awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp6 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp3 juta.

“Perannya ikut mengatur nominal dalam aksi pemerasan. Karena tidak kooperatif, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. (red/bo)

You Might Also Like

Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Sebesar 300 Ribu Disambut Suka Cita Masyarakat
Karyawan PT Multi Sarana Indotani Terkena Racun, Sistem Keamanan Pekerja Patut Dipertanyakan
PN TANGERANG : Terkesan “Dagelan” JPU Tetap Tidak Mampu Hadirkan Para Saksi untuk Buktikan Dakwaannya 
Perkumpulan dan Persatuan ‘PERADIN’ Saling Melapor, Advokat Tjuk Harijono Terancam Dipenjara
Menilik Eksplorasi dan Rencana Eksploitasi Lapindo di Kesamben Jombang
TAGGED:MojokertoProses Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?